KJRI Kuching Dampingi Pemulangan WNI Bermasalah lewat Entikong

  • 11 Jun 2026 20:42 WIB
  •  Entikong

RRI.CO.ID, Entikong – Konsulat Jenderal Republik Indonesia (KJRI) Kuching mendampingi pemulangan 65 Warga Negara Indonesia (WNI) bermasalah dari Malaysia melalui Pos Lintas Batas Negara (PLBN) Entikong, Kabupaten Sanggau, Kalimantan Barat, Kamis 11 Juni 2026. Pemulangan tersebut merupakan bagian dari upaya negara dalam memberikan perlindungan dan pelayanan kepada WNI yang menghadapi persoalan keimigrasian maupun ketenagakerjaan di luar negeri.

Konsul Jenderal RI di Kuching, Abdullah Zulkifli mengatakan, seluruh WNI tersebut dipulangkan dari Depo Imigrasi Semuja. KJRI Kuching melakukan pendampingan sejak proses administrasi hingga para WNI tiba di wilayah Indonesia untuk memastikan pemulangan berlangsung aman, tertib, dan sesuai prosedur.

“Sebanyak 65 WNI bermasalah dipulangkan dari Depo Semuja, Serian. Seluruh proses kami dampingi hingga mereka tiba dengan aman di wilayah Indonesia melalui PLBN Entikong,” kata Abdullah Zulkifli.

Puluhan WNI Bermasalah yang dipulangkan melalui PLBN Entikong, Kamis 11 Juni 2026. (Foto: RRI/Rangga)

Disampaikannya, dari total WNI yang dipulangkan, sebanyak 45 orang merupakan laki-laki dan 13 orang perempuan dewasa. Selain itu terdapat tujuh anak yang turut dipulangkan, terdiri atas tiga anak laki-laki dan empat anak perempuan.

“Selama proses pemulangan, kita bekerjasama dengan pihak Malaysia, petugas di PLBN Entikong, ini dilakukan untuk memastikan penanganan WNI berjalan dengan lancar,” ujarnya.

Menurutnya, pemulangan deportan tidak hanya menjadi bentuk perlindungan negara terhadap warga negara Indonesia di luar negeri, tetapi juga bagian dari upaya memastikan hak-hak dasar mereka tetap terpenuhi saat kembali ke tanah air. KJRI Kuching juga terus memberikan pendampingan dan fasilitasi agar para WNI dapat kembali ke lingkungan keluarga dengan aman.

Abdullah mengingatkan masyarakat yang ingin bekerja di luar negeri agar menggunakan jalur resmi dan memenuhi seluruh persyaratan yang ditetapkan pemerintah. "Kepatuhan terhadap prosedur penempatan pekerja migran dinilai penting untuk menghindari persoalan hukum, eksploitasi, maupun deportasi, sekaligus memastikan negara dapat memberikan perlindungan secara optimal kepada setiap WNI yang bekerja di luar negeri," sambung dia.

google-preference

Rekomendasi Berita

Berita Terbaru Lainnya

Memuat berita terbaru.....