Pemprov NTT Berlakukan Diskon Pajak Kendaraan
- 30 Jun 2026 22:32 WIB
- Ende
RRI.CO.ID, Ende - Pemerintah Provinsi Nusa Tenggara Timur mulai memberlakukan program keringanan Pajak Kendaraan Bermotor mulai 1 Juli hingga 31 Agustus 2026. Kebijakan ini merupakan upaya pemerintah meningkatkan kepatuhan masyarakat dalam membayar pajak kendaraan sekaligus mengoptimalkan pendapatan daerah.
Program tersebut diatur dalam Peraturan Gubernur NTT Nomor 32 Tahun 2026 tentang pengurangan Pajak Kendaraan Bermotor, Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor, serta pembebasan sanksi administrasi pajak kendaraan. Pemberlakuan kebijakan dilakukan secara serentak di seluruh wilayah Provinsi Nusa Tenggara Timur.
Kepala UPT Pendapatan Daerah Provinsi NTT Wilayah Kabupaten Ende, Alfons Juli, mengatakan masyarakat dapat memanfaatkan berbagai bentuk keringanan yang diberikan pemerintah. Insentif tersebut diharapkan dapat meringankan beban wajib pajak sekaligus meningkatkan kesadaran masyarakat untuk memenuhi kewajibannya.
Program keringanan meliputi diskon PKB tunggakan sebesar 15 hingga 30 persen, diskon 50 persen bagi kendaraan mutasi masuk dari luar daerah, serta penghapusan 100 persen denda PKB selama masa program berlangsung. Selain itu, pemerintah juga memberikan potongan khusus bagi wajib pajak yang taat.
Masyarakat juga akan memperoleh potongan PKB sebesar 2 hingga 8 persen apabila melakukan pembayaran melalui aplikasi PRO NTT. “Kami mengajak seluruh wajib pajak memanfaatkan program ini selama masih berlangsung," kata Alfons Juli.
Di luar program tersebut, pemerintah tetap memberikan pengurangan dasar pengenaan PKB sebesar 17,5 persen hingga 31 Desember 2026. Pengurangan dasar pengenaan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor juga tetap berlaku sebesar 15 persen untuk sepeda motor dan 20 persen untuk mobil.
“Kami berharap masyarakat Kabupaten Ende tidak menunda pembayaran pajak kendaraan karena kesempatan ini hanya berlaku sampai 31 Agustus 2026," ungkap, Alfons. Ia mengimbau masyarakat untuk datang ke Kantor Samsat Ende atau memanfaatkan layanan yang telah disediakan agar dapat memperoleh keringanan pajak tersebut.
Kata Kunci / Tags
Rekomendasi Berita
Memuat berita terbaru.....