Kecelakaan di Lampung, Ini Penjelasan Jasa Raharja
- 30 Jun 2026 14:37 WIB
- Padang
RRI.CO.ID, Padang – PT Jasa Raharja memastikan setiap kasus kecelakaan lalu lintas yang berpotensi mendapatkan santunan akan melalui proses verifikasi sesuai ketentuan perundang-undangan. Penegasan itu disampaikan menyusul pertanyaan masyarakat dalam program Halo RRI mengenai korban kecelakaan asal Sumatera Barat yang meninggal dunia di Provinsi Lampung.
Pertanyaan tersebut disampaikan oleh Ayu, warga Padang Pasir, Kota Padang, yang mewakili keluarga korban. Ia menjelaskan korban merupakan seorang kenek truk ekspedisi berusia 26 tahun yang baru bekerja sekitar tiga bulan dan meninggal setelah truk yang ditumpanginya mengalami kecelakaan di wilayah Lampung saat perjalanan dari Jakarta.
"Ada warga kami yang meninggal dunia karna mengalami kecelakaan di Provinsi Lampung. Korban berusia 26 tahun, bekerja sebagai kenek truk ekspedisi, apakah ahli waris korban masih bisa mendapatkan santunan dari Jasa Raharja," tanya Ayu dalam program Halo RRI pada Senin, 29 Juni 2026.
Ayu menanyakan apakah ahli waris korban tetap berhak memperoleh santunan dari Jasa Raharja, mengingat korban merupakan pekerja pada perusahaan ekspedisi dan kecelakaan terjadi di luar Provinsi Sumatera Barat. Saat itu, jenazah korban baru tiba di Kota Padang untuk disemayamkan di rumah duka.
Menanggapi hal tersebut, Kepala Subbagian Pelayanan Santunan PT Jasa Raharja, Dwi Aprianto, menyampaikan rasa belasungkawa atas musibah yang dialami keluarga korban. Ia mengatakan penentuan pemberian santunan harus diawali dengan koordinasi dan verifikasi mengenai status kecelakaan tersebut.
"Karena memang kami harus berkoordinasi terkait dengan sifat kecelakaannya, apakah di dalam jaminan ataupun di luar jaminan. Pastinya kalau kecelakaannya dalam jaminan Jasa Raharja, Jasa Raharja yang asal kecelakaannya itu akan menghubungi Jasa Raharja yang ada di Sumatera Barat terkait dengan ahli warisnya," ujar Dwi.
Ia menjelaskan, Jasa Raharja memberikan jaminan sesuai amanat Undang-Undang Nomor 34 Tahun 1964 sehingga setiap laporan kecelakaan akan dicermati terlebih dahulu berdasarkan hasil pemeriksaan dan laporan kepolisian. Proses tersebut bertujuan memastikan apakah peristiwa kecelakaan memenuhi syarat untuk mendapatkan jaminan santunan.
"Jasa Raharja ini kan diamanatkan oleh Undang-Undang Nomor 34 terkait dengan kecelakaan yang menjadi jaminan. Makanya terkait dengan pelaporan kepolisiannya itu kami akan mencermati dan melakukan verifikasi apakah kecelakaan ini dalam jaminan ataupun di luar jaminan," ujarnya.
Ia juga mempersilakan pihak keluarga atau ahli waris korban untuk datang langsung ke Kantor Jasa Raharja di Padang guna memperoleh informasi lebih rinci mengenai persyaratan dan perkembangan proses verifikasi. "Boleh. Keluarga atau ahli waris dapat datang ke kantor Jasa Raharja untuk konfirmasi dan memperoleh informasi lebih lengkap," ucap Dwi.
Rekomendasi Berita
Memuat berita terbaru.....