Pemkab Sanggau Perkuat Keterbukaan Informasi Publik
- 24 Jun 2026 20:52 WIB
- Entikong
RRI.CO.ID, Entikong - Pemerintah Kabupaten Sanggau menggelar Rapat Koordinasi Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) dan Uji Konsekuensi Informasi Yang Dikecualikan di aula Daranante Kantor Bupati Sanggau. Wakil Bupati Sanggau, Susana Herpena menyampaikan, kegiatan tersebut menjadi bagian dari komitmen mewujudkan pemerintahan yang transparan dan akuntabel.
"Keterbukaan informasi merupakan salah satu kunci untuk mendukung pembangunan daerah yang maju, berkelanjutan, dan berkeadilan. Masyarakat berhak memperoleh informasi sesuai ketentuan yang berlaku," kata Susana Herpena pada Rabu, 24 Juni 2026.
Ia menambahkan, dalam rakor tersebut peserta membahas pengelolaan informasi publik serta batasan informasi yang dapat dipublikasikan dan yang dikecualikan. Langkah ini dinilai penting untuk memastikan pelayanan informasi berjalan sesuai aturan.
"Kalau kita tidak terbuka dalam memberikan informasi, tentu akan menjadi hambatan dalam pembangunan daerah. Karena itu keterbukaan informasi harus terus diperkuat di seluruh jajaran pemerintah," ungkapnya.
Susana juga menekankan pentingnya pemanfaatan teknologi dalam pelayanan informasi kepada masyarakat. Seluruh perangkat daerah didorong untuk meningkatkan kualitas layanan informasi secara cepat, tepat, dan transparan.
"Setiap OPD wajib memberikan informasi yang terbuka untuk mendukung pelayanan dan pembangunan. Namun informasi yang dikecualikan tetap harus dijaga sesuai ketentuan hukum yang berlaku," tegasnya.
Ia berharap, pengelolaan informasi publik semakin baik hingga tingkat kecamatan dan desa. Keterbukaan informasi dinilai menjadi fondasi penting dalam membangun kepercayaan masyarakat terhadap pemerintah.
Kata Kunci / Tags
Rekomendasi Berita
Memuat berita terbaru.....