Raperda IMTN Tertibkan Penguasaan Tanah dan Tingkatkan PAD Sanggau

  • 24 Jun 2026 15:40 WIB
  •  Entikong

RRI.CO.ID, Entikong - Upaya menata administrasi pertanahan sekaligus meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD) terus dilakukan Pemerintah Kabupaten Sanggau. Salah satunya melalui usulan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Izin Membuka Tanah Negara (IMTN) yang saat ini tengah dibahas bersama DPRD.

Ketua Panitia Khusus (Pansus) A DPRD Kabupaten Sanggau, Zulkarnaen, mengatakan usulan Raperda IMTN diajukan oleh pihak eksekutif dengan sejumlah tujuan strategis. Regulasi tersebut diharapkan mampu memberikan kepastian administrasi bagi masyarakat yang menguasai lahan.

“Tujuan usulan Raperda IMTN ini untuk mengentaskan PAD sekaligus memberi kesempatan kepada masyarakat yang memiliki SKT agar dapat melanjutkan proses penguasaan tanahnya hingga menjadi SHM,” kata Zulkarnaen dalam Dialog RRI Sanggau Menyapa, Selasa 23 Juni 2026.

Menurutnya, masyarakat yang saat ini telah memiliki Surat Keterangan Tanah (SKT) nantinya dapat melanjutkan proses legalisasi lahan secara bertahap. Tahapan tersebut diharapkan berujung pada penerbitan Sertifikat Hak Milik (SHM) sesuai ketentuan yang berlaku.

Lanjutnya, selain memberikan kepastian hukum, Raperda IMTN juga bertujuan membantu pemerintah daerah membangun basis data pertanahan yang lebih akurat. Data tersebut penting untuk mengetahui kondisi riil penguasaan tanah di seluruh wilayah Kabupaten Sanggau.

Dengan adanya database yang valid, kata Zulkarnaen, pemerintah dapat memastikan apakah penguasaan lahan masyarakat telah sesuai dengan tata ruang yang ditetapkan. Langkah ini dinilai penting untuk mendukung pembangunan daerah yang berkelanjutan.

Ia menjelaskan, hingga saat ini Pemerintah Kabupaten Sanggau belum memiliki data menyeluruh terkait SPT, SKP, maupun total luas penguasaan lahan masyarakat. Kondisi tersebut menjadi tantangan dalam penyusunan kebijakan pertanahan yang tepat sasaran.

Menurut Zulkarnaen, keberadaan database yang lengkap juga diperlukan untuk mengurangi praktik-praktik penguasaan lahan yang tidak sesuai aturan. Dengan sistem pendataan yang baik, pemerintah dapat mengawasi kepemilikan tanah secara lebih efektif.

Ia menambahkan, masih terdapat oknum yang diduga menguasai lahan melebihi ketentuan yang berlaku. Padahal, berdasarkan aturan yang ada, kepemilikan tanah oleh masyarakat dibatasi maksimal 20 hektare sehingga penataan administrasi menjadi langkah penting untuk mencegah munculnya predator tanah di daerah.

google-preference

Rekomendasi Berita

Berita Terbaru Lainnya

Memuat berita terbaru.....