Raperda IMTN Kurangi Konflik Pertanahan di Sanggau
- 23 Jun 2026 20:31 WIB
- Entikong
RRI.CO.ID, Entikong - Pemerintah Kabupaten Sanggau terus mendorong pembahasan Raperda Izin Membuka Tanah Negara (IMTN) sebagai upaya memperkuat tata kelola pertanahan. Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Dinas Perumahan, Kawasan Permukiman, dan Pertanahan Kabupaten Sanggau, Wahyu Pralihanti berharap regulasi ini menjadi dasar hukum dalam penataan dan pemanfaatan tanah negara di daerah.
"Raperda IMTN telah diusulkan sejak tahun 2025 sebagai salah satu perda inisiatif eksekutif. Kami berharap pembahasannya dapat diterima dan ditetapkan menjadi Peraturan Daerah," kata Wahyu Pralihanti di Sanggau pada Selasa, 23 Juni 2026.
Menurut Wahyu, penyusunan perda tersebut sejalan dengan kebijakan pemerintah pusat yang menekankan kepastian hukum dalam urusan pertanahan. Implementasinya juga membutuhkan sinergi antara pemerintah daerah dan berbagai pihak demi kepentingan masyarakat.
"Perda ini disusun untuk mendukung pengelolaan tanah negara yang tertib dan sesuai ketentuan hukum. Tujuan akhirnya adalah memberikan manfaat dan kesejahteraan bagi masyarakat," ungkapnya.
Ia menjelaskan, konflik pertanahan masih menjadi persoalan yang kerap terjadi di Kabupaten Sanggau. Permasalahan tersebut mencakup sengketa antara masyarakat dengan perusahaan maupun lahan yang berada di kawasan hutan.
"Melalui IMTN, status dan lokasi suatu bidang tanah dapat diketahui lebih awal. Dengan demikian dapat ditentukan apakah izin dapat diberikan sesuai aturan yang berlaku," jelasnya.
Selain mendukung kepastian hukum, ia menyebut, Raperda IMTN juga diharapkan menjadi langkah awal penyusunan basis data pertanahan di Kabupaten Sanggau. Pemerintah daerah juga telah melakukan sosialisasi kepada masyarakat agar pemanfaatan dan pengurusan tanah negara dapat dilakukan secara tertib serta mengurangi potensi konflik di kemudian hari.
Kata Kunci / Tags
Rekomendasi Berita
Memuat berita terbaru.....