Raperda Sanggau Dorong Tata Kelola Lahan Berkelanjutan
- 23 Jun 2026 15:24 WIB
- Entikong
RRI.CO.ID, Entikong - Pemerintah Kabupaten Sanggau saat ini tengah menyiapkan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang pengelolaan lahan yang diharapkan menjadi dasar hukum baru dalam penataan ruang dan pemanfaatan tanah di wilayah tersebut. Regulasi ini digadang-gadang akan memperkuat kepastian hukum serta mendorong tata kelola lahan yang lebih berkelanjutan di masa depan.
Kabid Pertanahan Dinas Perumahan, Kawasan Permukiman dan Pertanahan (Perkimtan) Sanggau, Theofilus Panggilingan, mengatakan bahwa Raperda ini disusun untuk menjawab berbagai tantangan agraria di daerah. Menurunya, pengelolaan lahan di Kabupaten Sanggau selama ini menghadapi sejumlah persoalan seperti ketidaksesuaian tata ruang, alih fungsi lahan, serta meningkatnya kebutuhan investasi yang harus diimbangi dengan regulasi yang jelas dan tegas.
“Raperda ini kami dorong agar menjadi payung hukum yang kuat dalam mengatur pemanfaatan lahan, sehingga tidak terjadi tumpang tindih dan konflik di lapangan,” ujar Theofilus Panggilingan dalam Dialog Sanggau menyapa RRI Sanggau, Selasa 23 Juni 2026.
Ia menjelaskan bahwa keberadaan Raperda ini akan membuka jalan bagi pengelolaan lahan yang lebih transparan dan berbasis data. Pemerintah ingin memastikan setiap jengkal lahan di Sanggau memiliki kejelasan status, sehingga pengelolaannya bisa lebih transparan dan dapat dipertanggungjawabkan.
Selain itu, sambungnya Raperda ini juga diharapkan mampu mendorong kolaborasi antara pemerintah daerah, masyarakat adat. Perda ini juga bertujuan untuk melindungi pelaku usaha dalam pemanfaatan lahan secara adil dan berkelanjutan, tanpa mengabaikan aspek lingkungan.
“Kami membuka ruang seluas-luasnya bagi masyarakat untuk memberikan masukan, karena keberhasilan Raperda ini sangat bergantung pada keterlibatan semua pihak,” ujarnya.
Pemerintah Kabupaten Sanggau kata Theofilus, menargetkan pembahasan Raperda pengelolaan lahan ini dapat segera rampung dan disahkan, sehingga dapat segera diimplementasikan sebagai landasan hukum dalam mewujudkan tata kelola pertanahan yang lebih tertib, adil, dan berkelanjutan di masa mendatang. Untuk itu partisipasi publik menjadi kunci dalam penyusunan regulasi tersebut.
Kata Kunci / Tags
Rekomendasi Berita
Memuat berita terbaru.....