Rakor GTRA 2026, Melki Tekankan Pemanfaatan Tanah untuk Kesejahteraan Warga
- 23 Jun 2026 16:10 WIB
- Ende
RRI.CO.ID, Flores Timur – Gubernur Nusa Tenggara Timur, Melki Laka Lena, menegaskan bahwa tanah tidak boleh hanya menjadi aset dalam bentuk sertifikat, tetapi harus mampu menjadi sumber produktivitas yang mendorong pertumbuhan ekonomi dan kesejahteraan masyarakat.
Pernyataan tersebut disampaikan saat membuka Rapat Koordinasi Awal Gugus Tugas Reforma Agraria (GTRA) Provinsi NTT Tahun 2026 yang dilaksanakan secara virtual, Kamis (18/6/2026).
Rakor yang mengusung tema “Wujudkan NTT Sejahtera Melalui Percepatan Penataan Aset dan Penataan Akses dalam Rangka Reforma Agraria dan Pemberdayaan Ekonomi Rakyat” itu diikuti pemerintah kabupaten dan kota se-NTT. Pemerintah Kabupaten Flores Timur mengikuti kegiatan dari Aula Kantor Pertanahan Kabupaten Flores Timur.
Dalam arahannya, Gubernur Melki menekankan bahwa pelaksanaan reforma agraria harus dilaksanakan berdasarkan prinsip clear and clean guna menjamin kepastian hukum sekaligus mencegah terjadinya sengketa pertanahan di kemudian hari.
Menurutnya, keberhasilan reforma agraria tidak hanya diukur dari jumlah sertifikat tanah yang diterbitkan, tetapi juga dari sejauh mana tanah tersebut mampu memberikan manfaat ekonomi bagi masyarakat penerima.
“Tanah tidak boleh hanya menjadi aset yang tersimpan dalam bentuk sertifikat, tetapi harus menjadi sumber produktivitas yang mendorong pertumbuhan ekonomi dan kesejahteraan masyarakat,” tegas Melki.
Sementara itu, Kepala Kantor Wilayah Kementerian ATR/BPN Provinsi NTT, Fransiska Vivi Ganggas, mengatakan reforma agraria membutuhkan sinergi yang kuat antarinstansi agar pelaksanaannya berjalan efektif dan berkelanjutan.
Menurut Fransiska, legalisasi dan redistribusi tanah harus diikuti dengan penguatan akses ekonomi bagi masyarakat penerima manfaat sehingga tanah yang dimiliki dapat dimanfaatkan secara produktif.
Ia menjelaskan bahwa reforma agraria memiliki tujuan strategis untuk mengurangi ketimpangan penguasaan lahan, menyelesaikan konflik agraria, membuka lapangan kerja, memperkuat ketahanan pangan, serta meningkatkan kesejahteraan masyarakat.
Pemerintah Kabupaten Flores Timur dalam kegiatan tersebut diwakili Asisten Sekretaris Daerah Bidang Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat, Yakobus Arakian. Rakor juga dihadiri sejumlah instansi terkait, antara lain Dinas Perumahan, Kawasan Permukiman dan Pertanahan (DPKPP), Kejaksaan Negeri Flores Timur, Kantor Pertanahan Kabupaten Flores Timur, Dinas Pertanian dan Ketahanan Pangan, serta Kesatuan Pengelolaan Hutan (KPH) Flores Timur.
Melalui rapat koordinasi awal GTRA Tahun 2026 ini, pemerintah daerah bersama seluruh pemangku kepentingan diharapkan semakin memperkuat kolaborasi dalam mewujudkan reforma agraria yang adil, berkelanjutan, serta memberikan dampak nyata terhadap pembangunan ekonomi dan kesejahteraan masyarakat di Nusa Tenggara Timur.
Rekomendasi Berita
Memuat berita terbaru.....