Dorong Transformasi Aset, Gubernur NTT Minta Lahan Produktif Jadi Motor Ekonomi
- 19 Jun 2026 14:44 WIB
- Ende
Kupang – Gubernur NTT, Melkiades Laka Lena, menegaskan bahwa tanah tidak boleh hanya menjadi aset yang memiliki kepastian hukum, tetapi harus mampu menjadi sumber produktivitas yang mendorong pertumbuhan ekonomi, membuka lapangan kerja, dan meningkatkan kesejahteraan masyarakat. Penegasan tersebut disampaikan saat membuka Rapat Koordinasi Awal Penyelenggaraan Reforma Agraria Provinsi NTT Tahun 2026 di Kantor Wilayah Badan Pertanahan Nasional (BPN) Provinsi NTT, Kamis, 18 Juni 2026.
Sebagai Ketua Gugus Tugas Reforma Agraria (GTRA) Provinsi NTT, Melki Laka Lena menekankan bahwa keberhasilan reforma agraria harus diwujudkan melalui percepatan penataan aset dan penataan akses yang terintegrasi. Menurutnya, legalisasi tanah harus diikuti dengan upaya peningkatan produktivitas melalui pendampingan usaha, akses permodalan, pemasaran, serta dukungan infrastruktur sehingga mampu meningkatkan pendapatan dan kemandirian ekonomi masyarakat.
Dalam kesempatan itu, Gubernur memaparkan potensi Tanah Obyek Reforma Agraria (TORA) dari Pelepasan Kawasan Hutan (PKH) di NTT yang mencapai 83.180,67 hektare dan tersebar di 19 kabupaten/kota. Hingga tahun 2025, legalisasi aset telah dilakukan pada lahan seluas 26.605,82 hektare, sementara masih tersedia potensi TORA PKH seluas 37.963,94 hektare yang akan menjadi fokus penyelesaian pada tahun 2026 dan tahun-tahun berikutnya.
Selain itu, terdapat pula potensi TORA dari tanah transmigrasi sebanyak 1.781 bidang di 14 kabupaten. Melki juga mengingatkan bahwa reforma agraria bukan hanya tanggung jawab Kementerian ATR/BPN, melainkan tanggung jawab bersama seluruh pemangku kepentingan, termasuk pemerintah daerah dan anggota GTRA di tingkat provinsi maupun kabupaten/kota.
Ia meminta seluruh pihak meningkatkan komitmen dan memperkuat koordinasi agar setiap program berjalan sesuai prinsip clean and clear guna mencegah sengketa pertanahan di masa mendatang. "Reforma Agraria bukan hanya menjadi tanggung jawab Kementerian ATR/BPN, tetapi merupakan tanggung jawab bersama seluruh pemangku kepentingan, termasuk pemerintah daerah di tingkat provinsi maupun kabupaten/kota," katanya.
Sementara itu, Kepala Kantor Wilayah ATR/BPN Provinsi NTT, Fransiska Vivi Ganggas, menegaskan bahwa hasil rapat koordinasi harus segera ditindaklanjuti dengan langkah konkret yang berdampak langsung bagi masyarakat. Ia menekankan bahwa percepatan penataan aset dan penataan akses merupakan dua pilar utama reforma agraria yang harus berjalan seiring untuk menjamin kepastian hukum hak atas tanah sekaligus mendorong pemberdayaan ekonomi rakyat di seluruh wilayah NTT.
Rekomendasi Berita
Memuat berita terbaru.....