Stabilkan Harga, Bulog Perketat Distribusi MinyaKita
- 08 Jun 2026 20:27 WIB
- Entikong
RRI.CO.ID, Entikong - Kepala Kantor Bulog Cabang Sanggau, Kartika menjelaskan, Perum Bulog saat ini menerima penugasan alokasi sebesar 35 persen dari total jatah Domestic Market Obligation (DMO) produsen MinyaKita. Alokasi tersebut difokuskan untuk menjaga ketersediaan pasokan dan stabilitas harga minyak goreng bersubsidi di wilayah yang menjadi prioritas pemantauan pemerintah.
“Kami menerima alokasi 35 persen dari total jatah DMO produsen untuk mendukung ketersediaan MinyaKita di lapangan. Untuk penyaluran awal akan diprioritaskan ke pasar-pasar yang masuk dalam Sistem Pemantauan Pasar dan Kebutuhan Pokok (SP2KP) ,” ujar Kartika, Senin 8 Juni 2026.
Menurutnya, langkah tersebut dilakukan agar distribusi MinyaKita lebih terarah dan mampu menjawab kebutuhan masyarakat di daerah yang rentan mengalami gejolak harga. Setelah kebutuhan di pasar SP2KP terpenuhi, pasokan selanjutnya akan didistribusikan ke pasar-pasar tradisional lainnya secara bertahap.
“Para pedagang atau mitra yang ingin memperoleh pasokan wajib terdaftar dalam Sistem Informasi Minyak Goreng Curah (SIMIRAH). Dimana syarat utama integrasi dalam sistem tersebut meliputi kepemilikan Nomor Induk Berusaha (NIB), Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP), dan Kartu Tanda Penduduk (KTP),” katanya.
Kartika menilai, penerapan SIMIRAH menjadi instrumen penting untuk meningkatkan transparansi sekaligus pengawasan distribusi MinyaKita. Melalui sistem tersebut, Bulog dapat memastikan penyaluran berlangsung lebih tepat sasaran dan meminimalkan potensi penyimpangan di tingkat distribusi.
“Kami juga menerapkan pembatasan jumlah pembelian bagi mitra sebagai langkah mitigasi agar produk tidak kembali dijual kepada pedagang lain. Tujuan utama kebijakan itu adalah memastikan MinyaKita yang ditebus dengan harga Rp15.500 per liter dapat langsung dijual kepada konsumen dengan harga sekitar Rp15.700 sesuai ketentuan,” jelasnya.
Kartika berharap, strategi distribusi yang terintegrasi dan pengawasan yang lebih ketat mampu memutus rantai kelangkaan MinyaKita di pasaran. Ia optimistis, upaya tersebut dapat menjaga Harga Eceran Tertinggi (HET) tetap stabil, melindungi daya beli masyarakat, serta mencegah praktik penimbunan yang berpotensi merugikan konsumen.
Kata Kunci / Tags
Rekomendasi Berita
Memuat berita terbaru.....