Pemecahan Bidang Tanah Permudah Pengurusan Sertipikat Baru

  • 06 Jun 2026 15:09 WIB
  •  Ende

KBRN, Ende - Layanan pemecahan bidang tanah menjadi salah satu jenis pelayanan pertanahan yang banyak dimanfaatkan masyarakat melalui Kantor Pertanahan. Proses ini umumnya dilakukan untuk kebutuhan pembagian warisan, penjualan sebagian lahan, hingga pengembangan kawasan perumahan dengan sistem kavling.

Kepala Biro Hubungan Masyarakat dan Protokol Kementerian ATR/BPN, Shamy Ardian, menjelaskan bahwa pemecahan bidang tanah merupakan proses membagi satu bidang tanah yang memiliki satu sertipikat menjadi beberapa bidang baru. Setiap bidang hasil pemecahan nantinya akan memiliki sertipikat tersendiri sesuai ketentuan yang berlaku.

Dalam keterangan tertulis yang diterima RRI pada Kamis 4 Juni 2026, Shamy mengatakan sertipikat induk akan dinyatakan tidak berlaku setelah proses pemecahan selesai dilakukan. Seluruh bidang baru yang terbentuk tetap memiliki status hukum yang sama dengan bidang tanah asalnya.

Ia menjelaskan, pemecahan bidang tanah dapat dilakukan atas permohonan pemegang hak atas tanah yang telah terdaftar. Ketentuan tersebut diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 1997 tentang Pendaftaran Tanah.

Berdasarkan aturan tersebut, setiap bidang tanah hasil pemecahan akan diterbitkan surat ukur, buku tanah, dan sertipikat baru. Sementara data pada bidang tanah induk akan diberikan catatan bahwa telah dilakukan pemecahan bidang tanah.

Masyarakat yang ingin mengajukan layanan ini perlu menyiapkan sejumlah dokumen pendukung. Dokumen tersebut meliputi sertipikat tanah asli, fotokopi KTP dan KK pemilik, surat permohonan pemecahan, serta SPPT PBB tahun terakhir berikut bukti pelunasannya.

Untuk pengembang perumahan, persyaratan administrasi ditambah dengan dokumen rencana tapak atau site plan dari pemerintah daerah setempat. Sedangkan pada tanah warisan, pemohon wajib melampirkan surat keterangan waris atau akta waris serta surat kematian pemilik sebelumnya.

Setelah berkas dinyatakan lengkap, Kantor Pertanahan akan melakukan pengukuran ulang dan menyusun peta bidang tanah baru sesuai rencana pemecahan. Sertipikat baru kemudian diterbitkan setelah seluruh tahapan administrasi dan pengukuran selesai dilaksanakan.

Namun demikian, tidak semua jenis hak atas tanah dapat dilakukan pemecahan. Berdasarkan Peraturan Menteri ATR/Kepala BPN Nomor 16 Tahun 2021 Pasal 42 ayat (3), pemecahan tidak diperbolehkan terhadap tanah ulayat masyarakat hukum adat yang terdaftar atas nama perorangan.

Untuk memudahkan akses informasi, masyarakat dapat memanfaatkan aplikasi Sentuh Tanahku yang tersedia gratis di Play Store maupun App Store. Melalui menu layanan pemecahan, pengguna dapat melihat persyaratan, simulasi biaya, serta memperoleh informasi awal sebelum mengajukan permohonan ke Kantor Pertanahan setempat

google-preference

Rekomendasi Berita

Berita Terbaru Lainnya

Memuat berita terbaru.....