Sertipikat Tanah Hilang Bisa Diganti Melalui Prosedur Resmi

  • 06 Jun 2026 15:10 WIB
  •  Ende

KBRN, Ende – Kehilangan sertipikat tanah dapat terjadi karena berbagai sebab, mulai dari tercecer, perpindahan tempat tinggal, bencana alam, hingga pencurian. Dokumen tersebut merupakan bukti sah kepemilikan hak atas tanah yang memiliki nilai hukum penting bagi pemiliknya.

Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) memastikan masyarakat dapat mengurus penerbitan sertipikat pengganti apabila dokumen tersebut hilang. Proses penerbitan dilakukan melalui mekanisme resmi yang berlaku di seluruh kantor pertanahan.

Kepala Biro Hubungan Masyarakat dan Protokol Kementerian ATR/BPN, Shamy Ardian, mengatakan masyarakat tidak perlu panik ketika mengalami kehilangan sertipikat tanah. Menurutnya, pemerintah menyediakan layanan penerbitan sertipikat pengganti dengan syarat dan ketentuan yang telah ditetapkan.

“Tidak perlu khawatir apabila sertipikat tanah hilang. Kementerian ATR/BPN akan menerbitkan sertipikat pengganti, namun dengan tetap melampirkan bukti dan persyaratan yang jelas,” ujar Shamy Ardian dalam keterangan tertulis yang diterima RRI Ende Kamis 4 Juni 2026.

Langkah pertama yang harus dilakukan pemilik tanah adalah membuat laporan kehilangan di kantor kepolisian setempat. Surat keterangan kehilangan tersebut menjadi salah satu dokumen wajib dalam pengajuan penerbitan sertipikat pengganti.

Selain itu, pemohon perlu menyiapkan sejumlah dokumen pendukung seperti fotokopi KTP, kartu keluarga, bukti pembayaran Pajak Bumi dan Bangunan (PBB), serta dokumen lain yang berkaitan dengan tanah apabila masih tersedia. Kelengkapan dokumen akan mempermudah proses verifikasi oleh petugas pertanahan.

Setelah persyaratan lengkap, permohonan diajukan ke Kantor Pertanahan sesuai lokasi tanah berada. Petugas kemudian melakukan pemeriksaan data serta mencocokkannya dengan buku tanah yang tersimpan dalam arsip negara.

Proses penerbitan sertipikat pengganti juga mencakup pengumuman kehilangan melalui media atau papan pengumuman resmi dalam jangka waktu tertentu. Tahapan ini bertujuan memberikan kesempatan kepada pihak lain apabila terdapat keberatan atau sengketa atas bidang tanah yang dimaksud.

Apabila seluruh tahapan selesai dan tidak ditemukan permasalahan hukum, ATR/BPN akan menerbitkan sertipikat pengganti yang memiliki kekuatan hukum sama dengan sertipikat sebelumnya. Sertipikat lama yang hilang secara otomatis dinyatakan tidak berlaku lagi.

Shamy Ardian juga mengimbau masyarakat untuk mempertimbangkan penggunaan Sertipikat Elektronik sebagai langkah pencegahan. Melalui sistem digital yang terintegrasi, data pertanahan tersimpan lebih aman dan tetap dapat diakses ketika dokumen fisik hilang atau mengalami kerusakan.

google-preference

Rekomendasi Berita

Berita Terbaru Lainnya

Memuat berita terbaru.....