Raperda Reklame Samarinda Ditarget Pangkas Birokrasi Perizinan

  • 03 Jun 2026 21:48 WIB
  •  Samarinda

RRI.CO.ID, Samarinda- Proses perizinan reklame di Kota Samarinda dinilai masih berbelit dan menyulitkan pelaku usaha meski pemerintah telah menerapkan sistem Online Single Submission atau OSS.

Kondisi tersebut disebut berdampak terhadap lambatnya penerbitan izin reklame hingga berbulan-bulan sekaligus memengaruhi optimalisasi Pendapatan Asli Daerah atau PAD dari sektor pajak reklame.

Ketua Himpunan Pengusaha Konstruksi Reklame Kota Samarinda, Yuris Abu Bakar mengatakan persoalan utama berada pada proses teknis dan banyaknya persyaratan administrasi yang harus dipenuhi pelaku usaha. Hal itu disampaikannya usai rapat Rancangan Peraturan Daerah atau Raperda tentang Penyelenggaraan Perizinan dan Penataan Reklame Kota Samarinda di Kantor DPRD Samarinda, Rabu 3 Juni 2026.

“Masalah utama ada di teknis, seperti di Dinas PUPR. Banyak kelengkapan berkas yang menyulitkan pengusaha dan kemungkinan tidak bisa terpenuhi,” ujarnya.

Menurut Yuris, mekanisme pengurusan izin reklame saat ini juga dinilai tidak efektif karena pelaku usaha harus menyelesaikan seluruh tahapan administrasi sebelum dapat melakukan pembayaran pajak reklame.

Ketua Himpunan Pengusaha Konstruksi Reklame Kota Samarinda, Yuris Abu Bakar. (Foto: RRI/ns)

Ia menilai kondisi tersebut membuat banyak pengusaha kesulitan mengurus legalitas reklame, sementara potensi pajak daerah juga tidak dapat dimaksimalkan.

Sementara itu, Anggota Panitia Khusus atau Pansus 1 DPRD Samarinda, Samri Shaputra membenarkan panjangnya birokrasi perizinan reklame dipengaruhi banyaknya rekomendasi lintas organisasi perangkat daerah seperti Dinas PUPR, Dinas Perhubungan hingga Dinas Kominfo.

“Pelaku usaha bukannya tidak mau mengurus izin, tapi prosesnya ribet bahkan setahun tidak terbit. Dampaknya pengusaha tidak bisa membayar pajak,” katanya.

Menurut Samri, kondisi tersebut membuat banyak reklame berdiri tanpa izin dan memunculkan kesan semrawut di ruang kota tanpa memberikan kontribusi maksimal terhadap PAD Samarinda.

Karena itu, DPRD Samarinda menargetkan Raperda Penyelenggaraan Perizinan dan Penataan Reklame dapat rampung dalam enam bulan kerja sebagai langkah memperbaiki tata kelola reklame di Kota Tepian.

Anggota Panitia Khusus atau Pansus 1 DPRD Samarinda, Samri Shaputra. (Foto: RRI/NS)

Selain memangkas birokrasi perizinan, regulasi tersebut nantinya juga akan mengatur zonasi kawasan reklame, pembatasan ukuran, pengelolaan videotron hingga penggunaan barcode pada reklame resmi guna mempermudah pengawasan dan penertiban.

Tak hanya itu, pengawasan konten iklan juga akan diperketat melalui rekomendasi Dinas Kominfo, terutama terhadap materi reklame yang dinilai vulgar dan berada di sekitar kawasan pendidikan.

Terkait sanksi pelanggaran, DPRD Samarinda mengarahkan penegakan aturan lebih menitikberatkan pada sanksi administratif berupa denda.

“Kami arahkan sanksinya berupa denda. Lebih baik uangnya masuk ke kas daerah untuk menambah PAD dan kesejahteraan masyarakat,” ucap Samri.

Melalui regulasi baru tersebut, DPRD berharap penataan reklame di Samarinda menjadi lebih tertib, ramah tata ruang, sekaligus mampu meningkatkan kontribusi pendapatan daerah dari sektor reklame.

google-preference

Rekomendasi Berita

Berita Terbaru Lainnya

Memuat berita terbaru.....