Sosper Raperda Sempadan Sungai, Komisi III DPRD Samarinda Tampung Aspirasi Warga

  • 26 Apr 2026 11:13 WIB
  •  Samarinda

RRI.CO.ID, Samarinda - Anggota Komisi III DPRD Kota Samarinda, M. Andriansyah menggelar Sosialisasi Rancangan Peraturan Daerah (sosper) tentang sempadan sungai di Perumahan Korpri, RT 18, Sempaja Lestari Indah, Kelurahan Sempaja Timur, Kecamatan Samarinda Utara pada Sabtu, 25 April 2026 malam.

Andriansyah, mengatakan penyusunan peraturan daerah (perda) ini masih dalam tahap awal dan terus disosialisasikan ke masyarakat.

"Selama ini kita hanya mengikuti peraturan Menteri PUPR. Sekarang DPRD berinisiatif membuat perda sempadan sungai, masih tahap draft dan pengkajian sebelum dibuat naskah akademiknya,” ujarnya, kepada rri.co.id.

Dalam sosper ini, hadir pula Pakar Lingkungan dari Sekolah Tinggi Ilmu Manajemen Indonesia (STIMI) Samarinda, Thomas R. Hutauruk yang memberikan edukasi kepada warga setempat mengenai pengaturan sempadan sungai. Tak hanya menyosialisasikan, pada kesempatan ini, masyarakat juga mengutarakan masukan dan saran mengenai pengelolaan lingkungan di Kota Tepian.

Masukan dari warga menjadi bahan penting dalam penyempurnaan draft perda agar sesuai dengan kondisi di lapangan. “Makanya kita sosialisasi dulu, siapa tahu ada masukan dari masyarakat yang bisa kita masukkan ke dalam draft,” kata Andriansyah.

Salah satu warga Perumahan Korpri, RT 18, Sempaja Lestari Indah sedang menyampaikan masukan saat Sosialisasi Rancangan Peraturan Daerah (sosper) tentang sempadan sungai. (Foto: RRI Samarinda/Chella)

Atur Batas Bangunan hingga Ekosistem Sungai

Andriansyah menjelaskan, Raperda ini disusun untuk menjawab persoalan penataan sungai yang semakin tidak terkendali akibat pembangunan tanggul yang lambat laun merusak ekosistem. Karena itu, nantinya regulasi yang tengah digodok ini akan mengatur batas sempadan sungai, termasuk area yang boleh dan tidak boleh dibangun.

"Kemudian batas mana masyarakat itu boleh membangun bangunannya di atas sungai atau di sempadan sungai, termasuk juga jalur hijau atau kawasan hijaunya. Di dalam draft itu sudah kita atur sedemikian rupa bersama tim panitia khusus (pansus)," ucap Andriansyah.

Tak hanya masyarakat, aturan ini juga akan berlaku bagi pemerintah. Ia mencontohkan, apabila ada pembangunan Kantor Kecamatan atau Kantor Lurah di sempadan sungai, padahal sesuai dengan aturan dilarang mendirikan bangunan di atasnya, pemerintah harus segera merelokasinya.

Jika tidak, Andriansyah menegaskan, akan ada sanksi yang diberlakukan. "Jadi sanksi ada pelanggaran, bahkan pemerintah pun kalau melanggar. Kecuali, ada kesepakatan bahwa diperbolehkan untuk urusan-urusan yang sifatnya pelayanan masyarakat," ujarnya, mengakhiri.

Rekomendasi Berita

Berita Terbaru Lainnya

Memuat berita terbaru.....