Bupati Pasaman Barat Larang Perusahaan Turunkan Harga TBS Sawit Secara Sepihak

  • 02 Jun 2026 02:25 WIB
  •  Padang

RRI.CO.ID, Padang - Bupati Pasaman Barat Yulianto menegaskan larangan bagi perusahaan kelapa sawit menurunkan harga tandan buah segar (TBS) secara sepihak. Penegasan itu disampaikan saat melakukan inspeksi mendadak (sidak) pada dua pabrik kelapa sawit (PKS) di Kecamatan Gunung Tuleh, Senin 1 Juni 2026. Dua perusahaan yang menjadi lokasi sidak yakni PT Agro Wira Ligatsa (AWL) dan PT Berkat Sawit Sejahtera (BSS).

Yulianto mengatakan, sidak dilakukan sebagai bentuk pengawasan dan evaluasi pemerintah daerah terhadap penerapan kebijakan harga TBS di tingkat perusahaan. Langkah itu menyusul adanya penurunan harga TBS yang diterima petani dalam beberapa waktu terakhir dengan alasan penyesuaian kebijakan ekspor crude palm oil (CPO).

“Tidak ada alasan bagi perusahaan untuk menurunkan harga TBS dengan selisih jauh dari harga yang ditetapkan pemerintah. Kami melarang praktik manipulasi harga maupun penurunan harga sepihak yang tidak sesuai ketentuan dan hanya berdasarkan spekulasi atau dalih penyesuaian regulasi,” tegas Yulianto.

Menurutnya, seluruh PKS wajib berpedoman pada harga berkala yang ditetapkan Tim Penetapan Harga TBS Provinsi Sumatera Barat. Ketentuan tersebut mengacu pada Peraturan Menteri Pertanian Nomor 01/Permentan/KB.120/1/2018, Peraturan Menteri Pertanian Nomor 13 Tahun 2024, serta Peraturan Gubernur Sumatera Barat Nomor 28 Tahun 2020.

Ia menegaskan, harga pembelian TBS harus mencerminkan kondisi riil pasar CPO dan produk turunannya sehingga petani memperoleh harga yang adil dan tidak dirugikan oleh kebijakan perusahaan yang tidak sesuai aturan. Selain persoalan harga, Yulianto juga menyoroti kepatuhan perusahaan terhadap aspek perizinan. Ia meminta seluruh perusahaan perkebunan dan PKS segera menyelesaikan kewajiban perizinan, mulai dari hak guna usaha (HGU), izin lingkungan, hingga dokumen analisis mengenai dampak lingkungan (AMDAL).

“Perusahaan yang tidak patuh akan kami catat dan laporkan ke pemerintah pusat. Semua kewajiban perizinan harus dipenuhi sesuai ketentuan,” ujarnya.

Pemkab Pasaman Barat, lanjut Yulianto, akan mengambil langkah tegas terhadap perusahaan yang terbukti melanggar ketentuan harga maupun regulasi lainnya. Menurutnya, stabilitas harga TBS menjadi faktor penting dalam menjaga kesejahteraan petani sekaligus mendukung keberlanjutan industri kelapa sawit di daerah.

“Stabilitas dan kondusivitas harga sawit menjadi kunci keberlanjutan industri ini. Karena itu, seluruh pemangku kepentingan harus mematuhi peraturan yang berlaku,” tegasnya.

Kepada para petani, Yulianto mengimbau agar tetap merawat kebun secara optimal dan tidak terpengaruh fluktuasi harga CPO yang bersifat sementara. Ia juga mengingatkan agar petani maupun pihak terkait tidak melakukan transaksi terhadap buah sawit hasil pencurian.

google-preference

Rekomendasi Berita

Berita Terbaru Lainnya

Memuat berita terbaru.....