Predator Anak Kian Marak, Hukum Sudah Tegas tapi Pencegahan Dinilai Masih Lemah
- 02 Jun 2026 09:32 WIB
- Tarakan
RRI.CO.ID, Tarakan — Kasus predator anak di Indonesia terus berulang meski hukum yang mengatur perlindungan anak dinilai sudah cukup kuat. Akademisi Fakultas Hukum Universitas Borneo Tarakan (UBT), Dr. (Cand.) Yudha Fernando, S.H., M.H., dalam dialog Tarakan Siang ini di Studio Pro1 RRI menegaskan bahwa ancaman pidana bagi pelaku sudah jelas diatur dalam sejumlah undang-undang, mulai dari KUHP, Undang-Undang Perlindungan Anak, Undang-Undang TPKS, hingga Undang-Undang ITE. Namun maraknya kasus yang terus bermunculan menunjukkan bahwa penegakan hukum semata tidak cukup tanpa diimbangi upaya pencegahan yang masif dan menyeluruh.
Yudha menjelaskan bahwa ancaman hukuman bagi pelaku kekerasan seksual terhadap anak sudah diatur dengan tegas, termasuk ketentuan batas minimal hukuman.
"Ada batas minimalnya 5 tahun. Artinya dia tidak akan lepas dari 5 tahun. Jadi enggak ada negosiasi. Bisa jadi dia sampai 15 tahun, bahkan kalau berlapis bisa diperberat ke atas," ujar Yudha dalam Dialog Tarakan Siang di RRI Tarakan, Senin (20/5/2025).
Meski sanksi pidana sudah berat, Yudha menilai akar masalah sesungguhnya terletak pada lemahnya upaya preventif di masyarakat. Ia mendorong semua pihak untuk tidak hanya mengandalkan jalur hukum, tetapi lebih mengutamakan pencegahan sejak dini.
"Mencegah lebih baik daripada mengobati. Upaya preventif bisa dilakukan misalnya dengan sosialisasi, mengajak masyarakat untuk mengetahui bahwa ancaman predator itu nyata. Bahkan di lingkungan terdekat pun, bahkan pelakunya orang terdekat, orang tuanya sendiri bahkan," tegasnya.
Predator anak, menurut Yudha, kian canggih dalam memilih modus operandi. Di era digital, ancaman tidak lagi hanya datang dari ruang publik secara fisik, tetapi juga merambah media sosial, game online, hingga aplikasi percakapan daring.
| Baca juga: Jaga Anak Dari Sisi Negatif Media Sosial |
"Predator itu pandai sekali mendekati korbannya. Mereka bisa kamuflase, bisa memanipulasi, bisa membujuk, merayu hingga akhirnya menerkam mangsanya. Bisa melalui media sosial, bisa melalui game online, bisa melalui aplikasi percakapan online," paparnya.
Yudha juga menyoroti fenomena kekerasan seksual di lingkungan pendidikan, di mana pelaku justru berasal dari kalangan yang dipercaya anak dan keluarga. Ia menjelaskan bahwa banyak pelaku ternyata memiliki latar belakang trauma yang tidak tertangani dengan baik.
"Kalau berdasarkan kasus yang pernah terjadi, pelaku itu dulu juga pernah menjadi korban. Ada trauma yang dirasakan kemudian sehingga entah bagaimana caranya dia kemudian menjadi pelaku juga. Mata rantai itu yang harus kita putus," ungkap Yudha.
Terkait penanganan korban, Yudha mendorong masyarakat untuk tidak menyelesaikan kasus secara kekeluargaan. Ia mengingatkan bahwa lembaga pemerintah seperti P2TP2A di bawah Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak telah tersedia untuk mendampingi korban, baik secara hukum maupun pemulihan psikologis.
"Banyak kasus korban tidak tahu harus mengadu ke mana. Di desa-desa di Kalimantan Utara, mereka tidak tahu mau lapor ke mana, jadi sudah selama ini diselesaikan secara kekeluargaan saja. Itu sangat disayangkan, karena tidak cukup hanya kata maaf," katanya. (Setya)
Kata Kunci / Tags
Rekomendasi Berita
Memuat berita terbaru.....