Polda NTT Tegaskan Penanganan Kasus Akun Lika Liku NTT Transparan
- 30 Mei 2026 12:33 WIB
- Ende
RRI.CO.ID, Kupang - Kepolisian Daerah Nusa Tenggara Timur menegaskan komitmennya menangani dugaan pelanggaran Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik secara profesional. Penegasan tersebut disampaikan menyusul berkembangnya perhatian publik terhadap perkara akun anonim media sosial “Lika Liku NTT”.
Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Polda NTT, Kombes Pol. Henry Novika Chandra, menyampaikan keterangan resmi di Mapolda NTT, Jumat 29 Mei 2026. Ia menekankan seluruh proses penyidikan dilakukan transparan dan tetap berpedoman pada prinsip hukum yang berlaku di Indonesia.
Menurut Henry, Polda NTT tetap menjunjung tinggi asas praduga tak bersalah selama proses penanganan perkara berlangsung secara hukum. Setiap individu, kata dia, wajib dianggap tidak bersalah sebelum adanya putusan pengadilan berkekuatan hukum tetap terhadap perkara tersebut.
Ia mengajak masyarakat menghormati proses hukum dan tidak tergesa-gesa menyimpulkan berbagai informasi yang berkembang di ruang publik. Polda NTT juga memastikan seluruh tahapan penyidikan berjalan sesuai prosedur serta dapat dipertanggungjawabkan secara administratif maupun hukum.
Kabidhumas menjelaskan institusinya sedang berkoordinasi bersama fungsi pengawasan internal untuk memastikan seluruh informasi diverifikasi secara objektif. Langkah tersebut dilakukan agar proses penanganan perkara tetap berjalan profesional dan mengedepankan prinsip akuntabilitas kepada masyarakat luas.
Henry menyebut penyidik Direktorat Reserse Kriminal Khusus bekerja serius mengungkap perkara tersebut secara menyeluruh dan berkeadilan. Seluruh tindakan penyidik, katanya, telah dilengkapi administrasi penyidikan yang sah sesuai mekanisme hukum acara pidana berlaku.
"Dalam proses lapangan, penyidik disebut mengedepankan pendekatan humanis serta mengutamakan komunikasi persuasif kepada pihak yang diperiksa selama kegiatan berlangsung." ungkapnya. Pendekatan tersebut dilakukan guna menjaga situasi tetap kondusif dan menghindari kesalahpahaman selama proses penanganan perkara berlangsung.
Polda NTT juga memastikan proses penggeledahan terdokumentasi secara resmi melalui rekaman video yang telah diamankan penyidik. Berdasarkan hasil pendalaman awal, tidak ditemukan tindakan pemaksaan maupun intimidasi terhadap pihak yang diperiksa selama kegiatan berlangsung.
Henry mengatakan masyarakat sekitar turut menyaksikan proses tersebut ketika penyidik menjalankan kegiatan pemeriksaan di lokasi terkait perkara tersebut. Pihak yang diperiksa juga diberikan kesempatan menghubungi rekan maupun penasihat hukum selama tahapan pemeriksaan berlangsung secara terbuka.
Selain dokumentasi video, proses pemeriksaan turut didukung rekaman CCTV yang tersedia di lokasi kegiatan penyidik saat berlangsung. Menurut Kabidhumas, seluruh proses dilakukan terbuka sebagai bentuk transparansi institusi dalam menjalankan tugas penegakan hukum kepada masyarakat.
Polda NTT turut membantah informasi mengenai dugaan penggunaan senjata api selama pelaksanaan kegiatan pemeriksaan perkara tersebut berlangsung. Henry menegaskan tidak ada anggota Ditreskrimsus membawa ataupun menggunakan senjata api ketika menjalankan proses pemeriksaan lapangan tersebut.
Selain itu, polisi memastikan tidak terdapat barang maupun uang milik pihak terkait yang hilang selama proses pemeriksaan berlangsung. Perangkat laptop yang sebelumnya diamankan untuk kepentingan penyidikan juga telah dikembalikan dalam keadaan baik dan utuh sepenuhnya.
Kabidhumas mengungkapkan perkara tersebut ditangani berdasarkan sejumlah laporan polisi terkait aktivitas akun anonim media sosial tersebut sebelumnya. Menurut dia, lebih dari satu laporan telah diterima dan kini diproses sesuai mekanisme hukum berlaku secara bertahap.
Polda NTT juga membuka ruang evaluasi apabila ditemukan kekurangan pelayanan ataupun pelanggaran prosedur dalam pelaksanaan tugas anggota nantinya. Institusi, kata Henry, akan mengambil langkah tegas sesuai ketentuan demi menjaga kepercayaan masyarakat terhadap kepolisian daerah tersebut.
Di akhir keterangannya, Henry mengajak masyarakat serta insan pers mengawal proses hukum secara objektif dan tetap menjaga suasana kondusif. Polda NTT memastikan penanganan dugaan pelanggaran UU ITE dilakukan transparan , akuntabel, serta mengedepankan kepastian hukum bagi seluruh pihak.
Kata Kunci / Tags
Rekomendasi Berita
Memuat berita terbaru.....