Satpol PP Padang Sudah Empat Kali Penertiban Selama Mei 2026
- 17 Mei 2026 18:47 WIB
- Padang
RRI.CO.ID, Padang – Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Padang telah melaksanakan empat kali aksi penertiban berskala besar terhadap pedagang kaki lima (PKL) dan bangunan liar (bangli). Sebab memanfaatkan fasilitas umum secara ilegal di berbagai sudut Kota Padang.
Kepala Satpol PP Kota Padang, Chandra Eka Putra menegaskan seluruh rangkaian operasi penertiban ini merupakan bentuk nyata komitmen pemerintah daerah. Hal ini untuk menjaga ketertiban, keindahan, serta kenyamanan masyarakat, sekaligus memperketat pengawasan terhadap fasilitas umum yang digunakan tidak sesuai peruntukannya.
"Sebelum dilakukan pembongkaran, petugas sudah memberikan teguran dan peringatan, tetapi tidak diindahkan. Satpol PP Kota Padang melakukan penertiban sebagai bentuk penegakan aturan demi menjaga ketertiban, kenyamanan, dan keindahan kota," katanya, Minggu, 17 Mei 2026.
Chandra mengingatkan, agar masyarakat, terutama pedagang, dapat bekerja sama dengan baik demi kepentingan publik. Ia meminta warga tidak lagi memanfaatkan ruang publik untuk kepentingan bisnis pribadi tanpa izin yang sah.
“Kami mengimbau kepada masyarakat agar tidak memanfaatkan fasilitas umum maupun trotoar untuk kepentingan pribadi tanpa izin. Kami terus mengingatkan pedagang agar tidak menggunakan trotoar, badan jalan maupun fasilitas umum untuk berjualan,” ujarnya.
Ia merincikan, penindakan diawali pada Rabu Mei 2026, saat petugas menyisir kawasan sepadan sungai di sepanjang Jalan Teuku Umar, Kelurahan Parak Kopi, Kecamatan Padang Barat. Satpol PP mendata enam bangunan liar yang melanggar aturan.
Aksi penertiban kedua berlanjut pada Senin 11 Mei 2026 di kawasan Simpang Jalan Pramuka, samping Kampus AKBP, Jalan Khatib Sulaiman, Kecamatan Padang Utara. Di lokasi ini, petugas gabungan bersama pihak kelurahan dan kecamatan merubuhkan bangunan pos ronda.
Hanya berselang dua hari, Satpol PP kembali harus turun ke lapangan untuk melakukan penertiban ketiga. Kawasan yang disisir meliputi Jalan Teuku Umar Alai, Jalan Mangunsarkoro, Jalan Moh. Thamrin, hingga Selasar Pasar Raya Padang.
Rentetan operasi penertiban dilanjutkan dengan aksi keempat pada Jumat, 15 Mei 2026 di sepanjang Jalan Gereja, Kecamatan Padang Barat. Petugas mengamankan sejumlah lapak dan perlengkapan PKL yang sengaja ditinggalkan pemiliknya di atas fasilitas umum.
Kata Kunci / Tags
Rekomendasi Berita
Memuat berita terbaru.....