Imigrasi Singaraja Pindahkan WNA Kanada ke Rudenim Denpasar

  • 14 Mei 2026 06:49 WIB
  •  Singaraja

RRI.CO.ID, Singaraja - Kantor Imigrasi Kelas II TPI Singaraja mengambil langkah tegas terhadap seorang warga negara asing asal Kanada berinisial FRP yang diduga mengganggu ketertiban umum di Kabupaten Buleleng. WNA berusia 51 tahun tersebut dipindahkan ke Rumah Detensi Imigrasi (Rudenim) Denpasar untuk menjalani penanganan keimigrasian lebih lanjut.

Tindakan ini dilakukan sebagai bagian dari pengawasan keimigrasian terhadap keberadaan dan aktivitas orang asing di wilayah kerja Kantor Imigrasi Singaraja. Langkah tersebut juga menjadi bentuk tindak lanjut setelah yang bersangkutan sebelumnya diamankan aparat kepolisian.

Berdasarkan keterangan resmi Kantor Imigrasi Kelas II TPI Singaraja, FRP diamankan setelah diduga melakukan tindakan yang mengganggu ketertiban masyarakat berupa pengrusakan properti milik warga di wilayah Sangket, Kecamatan Sukasada, Kabupaten Buleleng. Setelah diamankan Polres Buleleng, WNA tersebut kemudian diserahkan kepada pihak Imigrasi untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut.

Hasil pemeriksaan administrasi menunjukkan FRP masuk ke Indonesia melalui Bandara Internasional Bandara Internasional I Gusti Ngurah Rai dengan menggunakan izin tinggal kunjungan yang masih berlaku hingga 18 Juni 2026. Namun, meski izin tinggalnya masih aktif, tindakan yang bersangkutan dinilai telah menimbulkan gangguan terhadap keamanan dan ketertiban umum.

Kepala Kantor Imigrasi Kelas II TPI Singaraja, Anak Agung Gde Kusuma Putra, menegaskan pemindahan deteni ke Rudenim Denpasar dilakukan untuk mendukung proses penanganan lanjutan secara terpusat dan sesuai prosedur yang berlaku.

“Pemindahan deteni ke Rumah Detensi Imigrasi Denpasar dilakukan sebagai bagian dari mekanisme pengelolaan deteni keimigrasian guna mendukung proses penanganan lebih lanjut secara terpusat, efektif, dan sesuai prosedur operasional yang berlaku,” ujarnya pada 13 Mei 2026.

Ia juga menegaskan bahwa pengawasan terhadap orang asing akan terus diperkuat, terutama terhadap setiap potensi pelanggaran yang dapat mengganggu keamanan dan ketertiban masyarakat. Menurutnya, langkah tegas ini penting untuk memastikan hanya orang asing yang memberi manfaat dan tidak menimbulkan gangguan yang dapat berada di wilayah Indonesia.

“Melalui pelaksanaan pengawasan yang optimal serta penguatan koordinasi dengan instansi terkait, diharapkan stabilitas keamanan dan ketertiban masyarakat dapat terus terjaga,” katanya.

Kantor Imigrasi Singaraja memastikan komitmennya untuk terus menjalankan pengawasan keimigrasian secara profesional, akuntabel, dan responsif. Langkah ini sekaligus menjadi pesan bahwa setiap pelanggaran oleh warga negara asing yang mengganggu ketertiban umum akan ditindak sesuai ketentuan hukum yang berlaku.

google-preference

Rekomendasi Berita

Berita Terbaru Lainnya

Memuat berita terbaru.....