Kejari Samarinda Musnahkan Ratusan Barang Bukti Perkara Pidana Putusan Tetap

  • 13 Mei 2026 12:16 WIB
  •  Samarinda

RRI.CO.ID, Samarinda - Kejaksaan Negeri Samarinda memusnahkan berbagai barang bukti perkara pidana pada Rabu, 13 Mei 2026. Kegiatan tersebut digelar sebagai bagian dari pelaksanaan putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap.

Pemusnahan dilakukan terhadap barang bukti narkotika, minuman keras, senjata tajam, uang palsu hingga barang-barang pendukung tindak pidana lainnya. Kegiatan itu juga melibatkan sejumlah aparat penegak hukum dan instansi terkait di Kota Samarinda.

Kepala Kejaksaan Negeri Samarinda, Haedar, mengatakan barang bukti yang dimusnahkan berasal dari perkara pidana periode Maret hingga Mei 2026. Menurutnya seluruh barang bukti tersebut telah diputus pengadilan untuk dirampas dan dimusnahkan.

“Ini merupakan kegiatan eksekusi barang bukti perkara pidana yang diputus pengadilan dirampas untuk dimusnahkan dan telah mempunyai hukum tetap,” kata Haedar. Ia menjelaskan, kegiatan tersebut menjadi bagian dari komitmen penegakan hukum yang transparan dan akuntabel.

Proses penimbunan miras barang bukti pidana putusan tetap. (foto: RRI/zul)

Barang bukti yang dimusnahkan meliputi sabu seberat sekitar 186,24 gram, ganja sekitar 96,68 gram, serta 26 butir ekstasi. Selain itu terdapat pula 15 senjata tajam, 31 unit telepon genggam, dan 247 karung minuman keras.

Tidak hanya itu, kejaksaan juga memusnahkan uang palsu pecahan Rp50 ribu sebanyak 267 lembar dan pecahan Rp100 ribu sebanyak satu lembar. Sebanyak 312 barang bukti lainnya seperti bong, korek api, timbangan digital, kotak rokok dan tisu turut dimusnahkan.

Haedar turut menyampaikan apresiasi kepada aparat penegak hukum dan instansi yang terlibat dalam kegiatan tersebut. Ia berharap pemusnahan barang bukti itu dapat menjadi edukasi bagi masyarakat agar menjauhi tindakan yang melanggar hukum.

“Ini merupakan bentuk sosialisasi kepada masyarakat agar tidak melakukan perbuatan-perbuatan yang dilarang undang-undang sehingga terhindar dari tindakan yang merugikan diri sendiri,” ujarnya.

google-preference

Rekomendasi Berita

Berita Terbaru Lainnya

Memuat berita terbaru.....