Bupati Sikka Luncurkan E-Retribusi Parkir Digital Maumere

  • 12 Mei 2026 15:53 WIB
  •  Ende

RRI.CO.ID, Sikka – Pemerintah Kabupaten Sikka resmi menerapkan sistem E-Retribusi Parkir di Tepi Jalan Umum sebagai langkah memperkuat digitalisasi pelayanan publik dan optimalisasi Pendapatan Asli Daerah (PAD). Peluncuran sistem tersebut dilakukan langsung oleh Bupati Sikka, Juventus Prima Yoris Kago, Selasa 12 Mei 2026, di Kompleks Pertokoan Jalan Raja Centis, Maumere.

Penerapan sistem parkir digital itu ditandai dengan penunjukan kartu parkir elektronik oleh Bupati Sikka bersama Kepala Dinas Perhubungan Kabupaten Sikka. Setelah seremoni peluncuran, keduanya juga melakukan transaksi pembayaran parkir secara non-tunai sebagai simbol dimulainya layanan baru tersebut.

Bupati Sikka mengatakan sistem digital diterapkan untuk mempermudah pembayaran retribusi sekaligus menekan potensi kebocoran pendapatan daerah yang selama ini masih terjadi pada sistem manual. Menurutnya, tata kelola berbasis digital akan membuat seluruh transaksi lebih terukur, terdokumentasi, dan mudah diawasi.

“Dengan sistem yang terukur dan terdokumentasi secara digital, kita ingin memastikan setiap rupiah retribusi yang dibayarkan masyarakat benar-benar kembali untuk pembangunan daerah dan kesejahteraan masyarakat,” ujar Juventus Prima Yoris Kago.

Ia menegaskan optimalisasi PAD menjadi agenda strategis pemerintah daerah yang harus dilakukan secara inovatif dan adaptif di tengah meningkatnya aktivitas perdagangan, jasa, serta mobilitas masyarakat di Kabupaten Sikka. Selain mengejar penerimaan daerah, kebijakan tersebut juga diharapkan membangun budaya tertib, budaya pelayanan, dan profesionalisme para juru parkir sebagai ujung tombak pelayanan publik.

Bupati Sikka optimistis penerapan E-Retribusi Parkir dapat meningkatkan efektivitas pengelolaan retribusi sekaligus memperkuat kepercayaan masyarakat terhadap pemerintah daerah. Ia juga meminta perangkat daerah terkait melakukan pengawasan dan evaluasi berkala agar sistem berjalan disiplin dan berkelanjutan.

“Ketika tata kelola dibangun dengan transparansi dan integritas, maka kepercayaan publik akan tumbuh, investasi meningkat, dan pembangunan daerah bergerak lebih cepat, Parkir Tertib, Maumere Lebih Baik,” katanya.

Sementara itu, Kepala Dinas Perhubungan Kabupaten Sikka, Yohanes Emil Satriawan, mengatakan transformasi sistem pemungutan retribusi dilakukan untuk meningkatkan transparansi, akuntabilitas, dan optimalisasi PAD dari sektor perhubungan. Langkah tersebut sekaligus menjadi implementasi Program Elektronifikasi Transaksi Pemerintah Daerah.

Untuk mendukung operasional sistem di lapangan, Dinas Perhubungan Kabupaten Sikka menjalin kerja sama dengan PT FTF Globalindo sebagai penyedia sistem dan pengelola parkir elektronik di tepi jalan umum. Kerja sama itu telah dituangkan dalam Perjanjian Kerja Sama (PKS) yang ditandatangani pada 10 Maret 2026 sebagai dasar hukum penerapan sistem digital tersebut.

Yohanes Emil Satriawan menjelaskan penerapan tahap awal dilakukan pada 24 titik parkir strategis yang tersebar di Kota Maumere. Adapun tarif yang diberlakukan yakni kendaraan roda dua Rp2.000, roda empat Rp4.000, dan roda enam atau kendaraan lainnya Rp6.000.

Sebelum resmi diluncurkan, Dinas Perhubungan telah melakukan uji coba lapangan dan sosialisasi kepada masyarakat serta para juru parkir. Hasil uji coba yang berlangsung pada 30 April 2026 menunjukkan sistem berjalan stabil dan petugas parkir mampu mengoperasikan perangkat digital dengan baik.

Acara peluncuran E-Retribusi Parkir di Tepi Jalan Umum turut dihadiri unsur Forkopimda, pimpinan perangkat daerah, pelaku usaha, mitra digitalisasi daerah, juru parkir, hingga masyarakat. Hadir pula Ketua Kadin Sikka, Harry Japira, bersama sejumlah perwakilan dunia usaha di Kabupaten Sikka.

google-preference

Rekomendasi Berita

Berita Terbaru Lainnya

Memuat berita terbaru.....