DLH Sanggau Terapkan Jam Buang Sampah

  • 12 Mei 2026 15:31 WIB
  •  Entikong

RRI.CO.ID, Entikong - Penanganan sampah di Kota Sanggau terus dioptimalkan oleh Dinas Lingkungan Hidup (DLH) setempat guna menjaga kebersihan dan kenyamanan lingkungan perkotaan. Salah satu kebijakan yang diterapkan adalah pengaturan jam buang sampah bagi masyarakat.

Kepala Bidang Pengelolaan Sampah dan Limbah B3 DLH Sanggau, Sumardi dalam Dialog Sanggau Menyapa, Selasa 12 Mei 2026 mengungkapkan kebijakan tersebut mengatur waktu pembuangan sampah mulai pukul 18.00 WIB hingga 06.00 WIB setiap harinya. Aturan ini diberlakukan untuk mendukung efektivitas pengangkutan sampah dan mengurangi penumpukan di siang hari.

“Dengan adanya jam buang sampah, petugas lebih mudah mengatur pola pengangkutan sehingga tidak terjadi penumpukan di jalan,” kata Sumardi.

Ia menyampaikan bahwa aturan tersebut juga diharapkan dapat meningkatkan kesadaran masyarakat dalam membuang sampah pada waktu yang telah ditentukan. Dengan begitu, kebersihan lingkungan dapat lebih terjaga secara konsisten di seluruh wilayah kota.

“Kami mengimbau masyarakat untuk disiplin membuang sampah sesuai jam yang telah ditetapkan demi kenyamanan bersama,” katanya.

DLH Sanggau kata Sumardi, terus melakukan pengawasan di sejumlah titik rawan pembuangan sampah sembarangan di luar jam yang telah ditentukan. Petugas akan memberikan teguran kepada warga yang tidak mematuhi aturan tersebut sebagai bentuk pembinaan.

“Tujuan utama kami adalah menciptakan lingkungan yang bersih, sehat, dan nyaman bagi seluruh warga Sanggau,” ucapnya.

Tambah Sumardi, dengan adanya pengaturan waktu pembuangan sampah ini, diharapkan Kota Sanggau dapat semakin bersih dan terhindar dari penumpukan sampah di ruang publik. Partisipasi aktif masyarakat menjadi faktor penting dalam mewujudkan kota yang lebih tertata dan sehat.

google-preference

Rekomendasi Berita

Berita Terbaru Lainnya

Memuat berita terbaru.....