DLH Sanggau Terapkan Jam Buang Sampah Malam
- 07 Mei 2026 20:44 WIB
- Entikong
RRI.CO.ID, Entikong - Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Sanggau mulai memberlakukan jam buang sampah pukul 18.00–06.00 di Kabupaten Sanggau. Kepala Bidang Pengelolaan Sampah dan Limbah B3 DLH Sanggau, Sumardi menegaskan, kebijakan ini mengacu pada Surat Edaran Bupati Sanggau Nomor 660.1/2141/DLH-PSLB3 tanggal 19 Juli 2021 tentang imbauan kebersihan dan keindahan.
“Sesuai Surat Edaran Bupati Sanggau Nomor: 660.1/2141/DLH-PSLB3 tanggal 19 Juli 2021, kami menetapkan jam buang sampah pukul 18.00-06.00 WIB. Aturan ini mulai disosialisasikan dan diterapkan secara intensif pada Juli hingga Agustus 2026,” ujar Sumardi, Kamis 7 Mei 2026.
Penerapan jam buang sampah ini bertujuan untuk mencegah penumpukan sampah di Tempat Penampungan Sementara (TPS). Selain itu, kebijakan ini juga diarahkan untuk meningkatkan efektivitas pengangkutan sampah ke Tempat Pemrosesan Akhir (TPA).
“Tujuan utama penerapan jam buang sampah adalah mencegah penumpukan dan menjaga kebersihan lingkungan. Selain itu juga untuk mengoptimalkan pengangkutan dan meningkatkan kedisiplinan masyarakat,” kata Sumardi.
Sumardi menjelaskan, masyarakat diperbolehkan membuang sampah pada rentang waktu pukul 18.00 sore hingga 06.00 pagi. Penerapan aturan ini diprioritaskan di Kota Sanggau serta beberapa ibu kota kecamatan di Kabupaten Sanggau.
“Mekanisme pengawasan dilakukan oleh DLH bersama kecamatan dan kelurahan melalui patroli dan pemantauan lapangan. Untuk saat ini sanksi belum diterapkan secara tegas dan masih berupa teguran lisan kepada pelanggar,” jelasnya.
Ia mengatakan, ke depan pemerintah akan terus melakukan evaluasi dan penyesuaian kebijakan pengelolaan sampah sesuai regulasi nasional. Sumardi berharap, masyarakat semakin disiplin membuang sampah pada waktu yang telah ditentukan demi terciptanya lingkungan yang bersih dan berkelanjutan.
Kata Kunci / Tags
Rekomendasi Berita
Memuat berita terbaru.....