Disdikpora Buleleng Terapkan Desentralisasi Gaji PPPK Paruh Waktu
- 07 Mei 2026 07:20 WIB
- Singaraja
RRI.CO.ID, Singaraja - Dinas Pendidikan Pemuda dan Olahraga (Disdikpora) Kabupaten Buleleng resmi mensosialisasikan skema baru penggajian bagi PPPK Paruh Waktu tahun anggaran 2026, Selasa 5 Mei 2026. Kebijakan tersebut menjadi langkah strategis untuk mengevaluasi sekaligus mengoptimalkan proses administrasi penggajian di lingkungan pendidikan.
Sebelumnya, sistem penggajian dilakukan secara sentralisasi, di mana guru dan pegawai harus menyerahkan absensi serta laporan kinerja langsung ke kantor Disdikpora Kabupaten Buleleng. Pola ini dinilai cukup memberatkan, khususnya bagi tenaga pendidik yang bertugas di wilayah dengan jarak tempuh jauh dari pusat kota.
Kepala Disdikpora Buleleng Ida Bagus Gde Surya Bharata menjelaskan, mulai tahun 2026 pengelolaan administrasi penggajian akan menggunakan sistem desentralisasi berbasis Koordinator Wilayah (Korwil) di masing-masing kecamatan.
“Melalui sistem ini, kami ingin memangkas beban perjalanan guru dan pegawai, sehingga proses administrasi menjadi lebih efektif, efisien, dan mudah dijangkau,” ujarnya.
Melalui skema tersebut, proses administrasi utama dipindahkan lebih dekat ke wilayah kerja pegawai guna memangkas biaya transportasi dan waktu perjalanan yang selama ini menjadi kendala.
Dalam mekanisme baru ini, terdapat empat tahapan utama yang wajib dipenuhi seluruh PPPK Paruh Waktu. Pertama, file daftar terima amprah dicetak dan diproses langsung oleh Korwil di masing-masing kecamatan. Kedua, guru dan pegawai wajib menyerahkan absensi serta laporan kinerja bulanan ke Korwil setiap tanggal 1 awal bulan berikutnya.
Tahapan selanjutnya, staf Disdikpora akan melakukan penjemputan dokumen secara kolektif di setiap Korwil untuk diproses lebih lanjut. Sementara pencairan gaji ditargetkan diterima pegawai pada rentang tanggal 1 hingga 5 setiap bulannya.
Disdikpora Buleleng menegaskan, kedisiplinan waktu tetap menjadi faktor penting dalam penerapan sistem baru tersebut. Sebab keterlambatan penyetoran dokumen di tingkat Korwil dapat memengaruhi keseluruhan proses pencairan gaji.
“Kami berharap seluruh PPPK Paruh Waktu disiplin dalam pengumpulan dokumen agar proses pencairan gaji dapat berjalan tepat waktu tanpa hambatan,” ucapnya.
Sosialisasi ini turut dihadiri jajaran internal Disdikpora, termasuk Kasi Kesharlindung dan Pengembangan SDM GTK Komang Sudarmini, S.Pd., M.Pd., Ketua PGRI Kabupaten Buleleng, Ketua PGRI kecamatan se-Buleleng, serta kepala sekolah yang memiliki guru PPPK Paruh Waktu. Ia berharap sistem baru ini mampu menciptakan pelayanan administrasi penggajian yang lebih efektif, tertib, dan efisien bagi tenaga pendidik di Kabupaten Buleleng.
Kata Kunci / Tags
Rekomendasi Berita
Memuat berita terbaru.....