Pemkab Sikka Tertibkan Pedagang di Jalan Wuring
- 22 Apr 2026 07:30 WIB
- Ende
RRI.CO.ID, Sikka – Pemerintah Kabupaten Sikka menertibkan aktivitas pedagang di sepanjang Jalan Kampung Wuring, Kelurahan Wolomarang, Kecamatan Alok Barat, Selasa 21April 2026. Penertiban dilakukan karena aktivitas jual beli di bahu jalan dinilai melanggar aturan tata ruang dan mengganggu ketertiban umum.
Langkah ini dipimpin oleh aparat terkait sebagai bagian dari upaya penataan kawasan perdagangan di Kota Maumere. Pemerintah menilai kondisi di lokasi tersebut sudah tidak lagi kondusif akibat padatnya aktivitas pedagang di ruang publik.
Wakil Bupati Sikka, Simon Subandi Supriadi, mengatakan penertiban dilakukan untuk mengembalikan fungsi jalan sebagaimana mestinya. Ia menegaskan keberadaan pedagang di pinggir jalan mempersempit akses dan berpotensi memicu kemacetan.
“Penertiban ini harus dilakukan karena sangat mengganggu. Pedagang berjualan di pinggir jalan sehingga mempersempit akses dan berpotensi menimbulkan kemacetan,” ujarnya.
Pemerintah daerah mengungkapkan sebagian besar pedagang yang berjualan di lokasi tersebut merupakan pedagang berpindah. Mereka diketahui tidak menetap di satu lokasi dan berpindah dari satu titik ke titik lain dalam sehari.
Aktivitas mereka dimulai dari Tempat Pelelangan Ikan (TPI) pada pagi hari, kemudian bergeser ke Pasar Alok pada siang hari, dan berakhir di kawasan Wuring pada sore hari. Di sisi lain, lapak resmi di Pasar Alok justru banyak yang tidak terisi.
Pemkab Sikka menyatakan telah menyediakan fasilitas perdagangan yang memadai di Pasar Alok. Namun, pemanfaatannya dinilai belum optimal karena pedagang memilih berjualan di lokasi yang dianggap lebih strategis.
Di lapangan, penertiban tersebut memicu keberatan dari sejumlah pedagang yang merasa dirugikan. Salah satunya Haja Nursida Aliudin yang mengaku kios miliknya turut dibongkar oleh petugas Satpol PP.
Ia menyebut pembongkaran dilakukan tanpa pemberitahuan sebelumnya, meskipun menurutnya kios tersebut tidak berada di bahu jalan. “Sebelum ada pasar ikan di pinggir jalan, kios saya sudah ada. Tiba-tiba dibongkar tanpa pemberitahuan,” ujarnya.
Haja juga menegaskan bahwa kios yang dibangun berdiri di atas tanah milik pribadi yang memiliki sertifikat resmi. Ia berencana menempuh jalur hukum dengan melaporkan kejadian tersebut ke pihak kepolisian.
Pemerintah Kabupaten Sikka menegaskan penertiban akan terus dilakukan sebagai bagian dari penataan kawasan perdagangan yang lebih tertib. Sementara itu, keberatan dari pedagang diperkirakan masih akan berlanjut melalui proses hukum yang berlaku.
Kata Kunci / Tags
Rekomendasi Berita
Memuat berita terbaru.....