Perusahaan Abaikan Iuran BPJS Ketenagakerjaan Terancam Sanksi Pidana Berat

  • 15 Apr 2026 12:27 WIB
  •  Samarinda

RRI.CO.ID, Samarinda – Perusahaan yang tidak memenuhi kewajiban membayar iuran jaminan sosial ketenagakerjaan bagi karyawannya terancam sanksi tegas, mulai dari denda hingga pidana penjara. Ketentuan ini menjadi bagian dari upaya penegakan perlindungan tenaga kerja di Indonesia.

Kepala Bidang Kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan Cabang Samarinda, Zeki Fatrianto, menegaskan setiap perusahaan wajib mendaftarkan pekerjanya dalam program jaminan sosial ketenagakerjaan sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku.

“Untuk sektor formal itu wajib. Sudah diatur dalam Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2011 dan aturan turunannya,” ujar Zeki di Samarinda, Rabu 15 April 2026.

Ia menjelaskan, perusahaan yang lalai menjalankan kewajiban, termasuk yang sudah memotong iuran dari gaji pekerja namun tidak menyetorkannya, dapat dikenakan sanksi berat. Sanksi tersebut berupa denda hingga Rp1 miliar dan pidana kurungan maksimal delapan tahun.

Menurut Zeki, dalam skema jaminan sosial ketenagakerjaan, iuran untuk program Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) dan Jaminan Kematian (JKM) sepenuhnya menjadi tanggung jawab pemberi kerja. Dengan demikian, kedua iuran tersebut tidak boleh dibebankan kepada pekerja.

Sementara itu, untuk program lain seperti Jaminan Hari Tua (JHT) dan Jaminan Pensiun, iuran dibagi antara pekerja dan perusahaan sesuai ketentuan yang berlaku. Pembagian ini bertujuan memastikan keberlanjutan manfaat jaminan sosial bagi tenaga kerja.

Zeki juga menekankan perlindungan jaminan sosial merupakan hak dasar pekerja yang harus dipenuhi oleh perusahaan. Tanpa kepesertaan aktif, pekerja berisiko tidak mendapatkan perlindungan saat mengalami kecelakaan kerja atau risiko lainnya.

“Kalau pekerja mengalami kecelakaan kerja dan tidak terdaftar, tentu tidak ada perlindungan. Ini yang sangat merugikan pekerja,” ucapnya.

Pihak BPJS Ketenagakerjaan mengimbau pekerja untuk aktif memeriksa status kepesertaan mereka, salah satunya melalui aplikasi JMO (Jamsostek Mobile). Pekerja juga diminta segera melapor jika menemukan ketidaksesuaian data atau iuran.

Dengan penegakan aturan yang lebih tegas, diharapkan seluruh perusahaan dapat meningkatkan kepatuhan dalam memberikan perlindungan jaminan sosial bagi tenaga kerja, khususnya di wilayah Samarinda dan sekitarnya.

google-preference

Rekomendasi Berita

Berita Terbaru Lainnya

Memuat berita terbaru.....