Pemerintah Beri Diskon Iuran Jaminan Kerja bagi Pekerja Informal

  • 15 Apr 2026 12:23 WIB
  •  Samarinda

RRI.CO.ID, Samarinda – Pemerintah memberikan keringanan iuran jaminan sosial ketenagakerjaan bagi pekerja sektor informal atau peserta Bukan Penerima Upah (BPU) melalui program diskon iuran sebesar 50 persen. Kebijakan ini diharapkan mampu memperluas perlindungan tenaga kerja sekaligus menjaga daya beli masyarakat.

Kepala Kantor BPJS Ketenagakerjaan Cabang Samarinda Murniati melalui Kepala Bidang Kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan Cabang Samarinda, Zeki Fatrianto, mengatakan kebijakan tersebut merupakan bagian dari paket kebijakan ekonomi nasional. Program ini menyasar pekerja informal agar lebih mudah mengakses perlindungan jaminan sosial.

“Kebijakan ini menjadi langkah pemerintah untuk mendorong masyarakat, khususnya pekerja informal, agar memiliki perlindungan jaminan sosial ketenagakerjaan dengan iuran yang lebih terjangkau,” ujarnya di Samarinda, Rabu 15 April 2026.

Ia menjelaskan, kebijakan ini mengacu pada Peraturan Pemerintah Nomor 50 Tahun 2025 tentang penyesuaian iuran Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) dan Jaminan Kematian (JKM) bagi peserta BPU. Melalui aturan tersebut, pemerintah memberikan potongan iuran hingga 50 persen dari tarif normal.

Sebagai gambaran, dengan asumsi upah Rp1 juta per bulan, iuran JKK yang sebelumnya sekitar Rp10 ribu turun menjadi Rp5 ribu. Sementara iuran JKM dari Rp6.800 menjadi sekitar Rp3.400, sehingga total iuran yang semula Rp16.800 berkurang menjadi sekitar Rp8.400 per bulan.

Menurutnya kebijakan ini menjadi peluang bagi masyarakat untuk mendapatkan perlindungan kerja dengan biaya yang lebih ringan. Ia optimistis program tersebut akan meningkatkan jumlah peserta aktif, khususnya dari sektor informal yang selama ini belum terjangkau secara optimal.

“Harapannya cakupan kepesertaan semakin luas karena dengan diskon ini iuran menjadi jauh lebih ringan bagi masyarakat,” ucapnya.

Program diskon iuran bagi peserta BPU mulai diberlakukan sejak April 2026 hingga Desember 2026. Sementara itu, untuk pekerja sektor transportasi online, kebijakan ini telah berlaku lebih awal sejak Januari 2026 dan akan berlangsung hingga Maret 2027.

Kebijakan ini juga diharapkan dapat memperkuat sistem perlindungan sosial ketenagakerjaan di daerah, termasuk di Samarinda, seiring meningkatnya kesadaran masyarakat akan pentingnya jaminan sosial dalam menghadapi risiko kerja.

google-preference

Rekomendasi Berita

Berita Terbaru Lainnya

Memuat berita terbaru.....