FAN Beri Klarifikasi atas Polemik Pengukuhan Tanah Adat di Manggarai Barat
- 12 Apr 2026 23:50 WIB
- Ende
RRI.CO.ID, Manggarai Barat – Polemik mengenai kewajiban surat pengukuhan dari Fungsionaris Adat Nggorang (FAN) dalam pengurusan Sertifikat Hak Milik (SHM) di Manggarai Barat, Nusa Tenggara Timur (NTT) terus menjadi sorotan. Persoalan ini mencuat setelah Sekretariat Bersama Pemuda dan Masyarakat Manggarai Barat (Setber PM-MB) melaporkan dugaan penyalahgunaan kewenangan terkait syarat tersebut ke Kejaksaan Negeri Manggarai Barat.
Setber PM-MB menilai kewajiban pengukuhan adat dalam proses pendaftaran tanah tidak memiliki dasar hukum formal dan justru membebani masyarakat. Sekretaris Jenderal Setber PM-MB, Florianus Surion Adu, menyebut pihaknya menerima banyak keluhan warga terkait syarat tersebut.
“Setber PM-MB mendapat banyak keluhan dari warga masyarakat Labuan Bajo mengenai syarat pengukuhan dari Fungsionaris Adat Nggorang yang diwajibkan dalam pengurusan Sertifikat Hak Milik di Kantor ATR/BPN Manggarai Barat,” ujar Florianus Surion Adu, Jumat 10 April 2026.
Menurut Florianus, berdasarkan kajian terhadap sejumlah regulasi pertanahan nasional, tidak ada aturan yang secara eksplisit mewajibkan pengukuhan dari fungsionaris adat sebagai syarat administrasi pendaftaran tanah.
“Saya tegaskan bahwa tidak ada dasar hukum yang mengatur kewajiban pengukuhan dari fungsionaris adat. Ini sangat jelas bertentangan dengan hukum,” ujarnya.
Menanggapi tuduhan tersebut, kuasa hukum FAN, Yohanes Babtista Kou, menegaskan bahwa keberadaan FAN sah secara adat, historis, dan bukan lembaga yang bersifat sementara sebagaimana disebutkan pihak pelapor.
“Fungsionaris Adat Nggorang bukan lembaga ad hoc. Keberadaannya telah ada sejak lama dan diakui baik oleh pemerintah maupun masyarakat ulayat Nggorang,” kata Yohanes Babtista Kou, Sabtu 11 April 2026.
Lebih lanjut, dirinya menjelaskan, eksistensi FAN telah berlangsung turun-temurun dan tercatat dalam sejumlah peristiwa historis, termasuk penyerahan tanah untuk kepentingan pemerintah daerah sejak tahun 1961, serta penyerahan tanah ulayat di Golo Raja pada 2013.
Yohanes juga membantah klaim bahwa legitimasi FAN telah berakhir, termasuk yang dikaitkan dengan kesaksian H. Ramang Ishaka dalam sidang Tipikor.
“Pernyataan bahwa legitimasi FAN sudah berakhir adalah tidak benar. H. Ramang Ishaka tidak pernah memberikan keterangan seperti itu dalam sidang Tipikor,” ujarnya.
Terkait fungsi pengukuhan adat, Yohanes menegaskan bahwa surat pengukuhan merupakan bagian dari mekanisme hukum adat Nggorang yang berlaku di wilayah ulayat, dan bukan pungutan di luar ketentuan.
“Dalam hukum adat Nggorang, bukti pengukuhan atau surat penyerahan dari Fungsionaris Adat Nggorang wajib dimiliki setiap penerima tanah sebagai alas hak atas kepemilikan tanah,” kata Yohanes.
Setber PM-MB sendiri tetap meminta aparat penegak hukum menyelidiki dugaan pungutan liar dan penyalahgunaan kewenangan yang mereka laporkan. Sementara FAN menilai tuduhan tersebut tidak berdasar dan menyatakan akan menempuh langkah hukum apabila tuduhan itu tidak dapat dibuktikan.
Rekomendasi Berita
Memuat berita terbaru.....