Polemik Dugaan Korupsi DP3AKB Manggarai Timur, Kuasa Hukum Jefrin Minta Klaim Data
- 06 Jun 2026 19:26 WIB
- Ende
RRI.CO.ID, Manggarai – Kuasa hukum mantan Kepala Dinas Pemberdayaan Perempuan, Perlindungan Anak, Pengendalian Penduduk, dan Keluarga Berencana (DP3AKB) Kabupaten Manggarai Timur, Jefrin Haryanto, menyoroti pernyataan advokat sekaligus dosen hukum pidana, Siprianus Edi Hardum, yang mengaku memperoleh informasi A-1 dari internal kejaksaan terkait dugaan korupsi yang sedang diselidiki.
Pernyataan tersebut disampaikan kuasa hukum Jefrin Haryanto, Kris Nanta, usai mendampingi kliennya memenuhi panggilan Unit Tipidter Polres Manggarai, Kamis, 4 Juni 2026.
Menurut Kris, klaim mengenai informasi A-1 dari internal kejaksaan perlu dibuktikan secara terbuka agar tidak menimbulkan persepsi keliru di tengah masyarakat maupun mencoreng nama baik institusi penegak hukum.
Kepada RRI dan sejumlah awak media, Kris menjelaskan bahwa kehadiran dirinya bersama klien merupakan bentuk kepatuhan terhadap proses hukum sekaligus memberikan klarifikasi terhadap berbagai informasi yang berkembang di ruang publik.
Ia menegaskan pencatutan nama kejaksaan dalam klaim kepemilikan data A-1 tidak dapat dibenarkan, terlebih setelah Kejaksaan Negeri Manggarai secara resmi membantah pernah memberikan informasi terkait substansi perkara yang masih berada pada tahap penyelidikan.
“Kalau kejaksaan sudah membantah informasi A-1 itu, berarti ada pihak yang harus membuktikan sumber informasi tersebut. Jika masih berupa dugaan, seharusnya tidak perlu menyebut nama institusi,” ujar Kris.
Ia meminta Siprianus Edi Hardum menjelaskan secara terbuka siapa pihak internal kejaksaan yang dimaksud agar tidak menimbulkan spekulasi yang dapat merugikan institusi.
“Silakan dibuktikan. Jika memang ada informasi dari internal kejaksaan, sebutkan siapa orangnya. Itu yang kami minta,” katanya.
Selain itu, Kris juga membantah penyebutan istilah “penjahat” yang menurutnya diarahkan kepada kliennya. Ia menilai tuduhan tersebut harus dapat dibuktikan melalui mekanisme hukum yang berlaku.
“Yang pertama, kami membantah sebutan itu. Jika ada tuduhan seperti itu, harus dijelaskan dasar dan pembuktiannya,” ujarnya.
Kris juga membantah adanya dugaan aliran dana dalam proses pengangkatan Jefrin Haryanto sebagai kepala dinas. Menurutnya, seluruh proses pengangkatan telah berjalan sesuai ketentuan dan prosedur yang berlaku.
“Tidak ada aliran dana seperti yang dituduhkan. Semua proses pengangkatan dilakukan sesuai aturan,” katanya.
Sementara itu, Siprianus Edi Hardum memberikan klarifikasi kepada RRI pada Sabtu, 6 Juni 2026. Ia menjelaskan informasi mengenai dugaan data A-1 diperolehnya dari sumber yang disebut berasal dari internal kejaksaan, namun disampaikan dalam wawancara tertutup kepada wartawan dan bukan kepada publik secara langsung.
Menurut Edi, setiap informasi yang diterima media seharusnya diverifikasi terlebih dahulu kepada pihak terkait sebelum dipublikasikan.
“Informasi yang saya peroleh tentu menjadi kewajiban media untuk mengklarifikasi kepada Kejaksaan Negeri Ruteng apakah benar atau tidak. Jika kemudian ditayangkan tanpa verifikasi yang memadai, itu menjadi tanggung jawab media,” ujarnya.
Edi juga membantah pernah menyebut Jefrin Haryanto sebagai penjahat. Menurutnya, terdapat kekeliruan dalam pengutipan pernyataan oleh media.
“Saya tidak pernah menyebut Jefrin Haryanto sebagai penjahat. Media yang keliru mengutip pernyataan saya,” katanya.
Ia mengaku telah menggunakan hak jawab yang kemudian dimuat media pada 23 Mei 2026. Dalam klarifikasi tersebut, Edi menegaskan bahwa dirinya hanya menyampaikan dugaan yang masih memerlukan pembuktian lebih lanjut.
Sebelumnya, Kejaksaan Negeri Manggarai melalui Kepala Seksi Intelijen, Cakra Perwira, menegaskan institusinya tidak pernah memberikan keterangan kepada pihak mana pun terkait substansi perkara dugaan korupsi pengelolaan keuangan DP3AKB Kabupaten Manggarai Timur yang saat ini masih dalam tahap penyelidikan.
Penegasan tersebut disampaikan melalui Siaran Pers Nomor PR-03/N.3.17/Dip.4/06/2026 yang diterima RRI pada Kamis, 4 Juni 2026.
Kejaksaan juga mengimbau seluruh pihak, termasuk media massa, untuk mengedepankan prinsip verifikasi, akurasi, dan keberimbangan dalam menyampaikan informasi kepada publik, khususnya terkait proses penegakan hukum yang masih berjalan.
Hingga berita ini diterbitkan, seluruh informasi yang disampaikan para pihak masih berupa pernyataan, klarifikasi, dan bantahan masing-masing. Kebenaran atas berbagai klaim tersebut masih menunggu hasil proses hukum sesuai ketentuan yang berlaku.
Rekomendasi Berita
Memuat berita terbaru.....