Wali Kota Samarinda Sebut Pengalihan Iuran BPJS Dinilai Tak Sesuai Pergub
- 11 Apr 2026 10:09 WIB
- Samarinda
RRI.CO.ID, Samarinda - Pemerintah Kota Samarinda menyoroti aspek hukum dalam kebijakan penghentian bantuan iuran BPJS Kesehatan oleh Pemerintah Provinsi Kalimantan Timur. Kebijakan tersebut dinilai tidak sesuai dengan prosedur dan regulasi yang berlaku.
Wali Kota Samarinda, Andi Harun menyebut keputusan tersebut bertentangan dengan peraturan gubernur yang selama ini menjadi dasar pelaksanaan program jaminan kesehatan daerah. Ia bahkan menyebut pelanggaran tersebut sangat jelas.
“Kebijakan ini seterang-terangnya melanggar pergubnya sendiri. Padahal sebelumnya pemerintah provinsi yang meminta data dan menetapkan kepesertaan,” ujarnya.
Andi menambahkan, proses pengambilan kebijakan seharusnya melalui koordinasi dan konsultasi dengan pemerintah kabupaten/kota. Namun, dalam kasus ini, keputusan hanya disampaikan melalui surat tanpa pembahasan bersama.
Selain itu, Andi Harun menilai kebijakan ini sebagai bentuk pengalihan beban fiskal dari provinsi ke daerah. Menurutnya, hal ini tidak disertai dasar kebijakan yang transparan dan dapat dipertanggungjawabkan.
“Ini bukan redistribusi, tapi pengalihan beban yang seharusnya ditanggung provinsi. Tidak ada dasar kebijakan yang jelas dan transparan,” ucapya pada Jumat 10 April 2026.
Pemkot Samarinda juga menilai kebijakan tersebut melanggar prinsip tata kelola pemerintahan yang baik. Di antaranya asas keadilan, transparansi, dan akuntabilitas dalam pengambilan keputusan publik.
Kata Kunci / Tags
Rekomendasi Berita
Memuat berita terbaru.....