Satpol PP Samarinda Amankan 15 Botol Miras dari Warung dan Kafe di Loa Janan Ilir

  • 10 Apr 2026 11:01 WIB
  •  Samarinda

RRI.CO.ID, Samarinda - Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Samarinda mengamankan 15 botol minuman beralkohol dalam patroli gabungan yang menyasar sejumlah kafe dan warung di wilayah Loa Janan Ilir, Rabu, 8 April 2026 malam hingga Kamis, 9 April 2026 dini hari.

Kepala Bidang Ketenteraman dan Ketertiban Umum (Trantibum) Satpol PP Kota Samarinda, Beny Hendrawan, mengatakan patroli dilakukan bersama unsur TNI, kepolisian, Denpom, serta personel BKO Kecamatan Loa Janan Ilir.

“Kami menyasar kafe dan warung di Jalan HM Rifadin, Sukarno-Hatta kilometer 1 sampai 3, Cipto Mangunkusumo, hingga Jalan Tengkawang,” ujar Beny, dikutip pada Jumat, 10 April 2026.

Karena itu target kami di daerah situ, karena beberapa waktu yang lalu sering ternyata warung-warung di sana menjual minuman beralkohol dan

Kawasan ini menjadi sasaran lantaran petugas kerap mendapati banyak warung yang kedapatan menjual alkohol. Usaha yang seharusnya bergerak di bidang makanan dan minuman, kata Beny, justru menjual minuman beralkohol.

"Warung-warung yang ada disana izin Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia (KBLI)-nya tidak sesuai atau berubah fungsi, yang sebenarnya disitu makan minum ternyata ada minuman beralkohol," ucapnya.

Dari dua waung dan dua kafe yang disidak, petugas pun mendapati 15 botol minuman keras (miras). Bahkan, petugas juga mendapati warung yang menjual alkohol murni. Padahal bahan medis ini hanya boleh dijual di tempat yang memiliki izin khusus, seperti apotek.

Beny juga menyebut, saat patroli berlangsung, beberapa tempat yang biasanya buka justru tutup. Kondisi ini diduga sebagai upaya menghindari razia petugas.

“Beberapa lokasi yang biasa buka saat malam hari justru tutup saat kami datangi. Tapi di beberapa titik lain, kami tetap menemukan pelanggaran,” ujarnya.

Meski begitu, Satpol PP memastikan kegiatan patroli dan pengawasan akan terus dilakukan untuk menekan pelanggaran peraturan daerah (perda), khususnya terkait peredaran minuman beralkohol di tempat usaha yang tidak sesuai izin.

google-preference

Rekomendasi Berita

Berita Terbaru Lainnya

Memuat berita terbaru.....