Disnaker Kuningan Bergerak Tangani Kasus PMI Nonprosedural

  • 01 Apr 2026 20:12 WIB
  •  Cirebon

RRI.CO.ID, Kuningan – Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Kabupaten Kuningan mengingatkan masyarakat untuk mewaspadai sindikat Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) yang kerap berkedok penyaluran kerja ke luar negeri. Peringatan ini mencuat setelah adanya penanganan kasus Pekerja Migran Indonesia (PMI) non-prosedural, AS, korban asal Kelurahan Cipari yang saat ini tengah dalam proses evakuasi untuk dipulangkan ke Indonesia.

Kepala Bidang Pengembangan Perluasan Kesempatan Kerja dan Transmigrasi Disnakertrans Kuningan, Yanto Chrisdianto, mengatakan pihaknya kini bergerak cepat untuk memfasilitasi kepulangan warga tersebut.

“Untuk kasus orang Cipari, Disnaker sedang menanggulangi dan membantu kepulangannya ke Indonesia. Mudah-mudahan mendapat respons yang baik dari kedutaan agar bisa segera dikirim pulang,” ujar Yanto saat dikonfirmasi, Rabu, 1 April 2026.

Yanto mengungkapkan, mayoritas kasus PMI bermasalah di luar negeri berawal dari keberangkatan melalui jalur ilegal. Bahkan, ia menyebut angka kasusnya mencapai hampir seluruhnya.

“Sebanyak 99 persen kasus PMI bermasalah itu berasal dari jalur non-prosedural. Ini sangat identik dengan praktik perdagangan manusia atau trafficking,” katanya menjelaskan.

Ia juga membeberkan modus yang kerap digunakan oleh sindikat. Salah satunya dengan menjanjikan pekerjaan menggiurkan di luar negeri, namun berujung eksploitasi.

“Ada kasus dijanjikan kerja di restoran Padang di Malaysia. Tapi di tengah jalan paspornya ditahan, lalu korban justru dikirim ke Malaysia dan akhirnya ke Kamboja untuk dipekerjakan di judi online,” ucap Yanto.

Menurutnya, ciri utama penyalur ilegal adalah menawarkan proses cepat dan mudah tanpa persyaratan yang jelas. Padahal, prosedur resmi mengharuskan calon pekerja menggunakan visa kerja serta mengikuti pelatihan terlebih dahulu.

“Ciri-ciri penyalur ilegal itu selalu menjanjikan hal manis. Berangkatnya diklaim mudah, cepat, dan tanpa syarat. Padahal yang resmi wajib menggunakan visa kerja dan melalui tahapan pelatihan,” ujarnya menegaskan.

Fenomena ini, lanjut Yanto, juga dipengaruhi oleh maraknya promosi di media sosial serta cerita sukses sebagian pekerja yang berangkat melalui jalur ilegal. Kondisi ini dimanfaatkan oleh oknum penyalur dari luar daerah, terlebih Kuningan saat ini masih minim perusahaan penyalur tenaga kerja resmi.

Sebagai upaya pencegahan, Pemerintah Kabupaten Kuningan bersama Pemerintah Provinsi Jawa Barat dan pemerintah pusat telah membentuk Satuan Tugas (Satgas) Penanggulangan PMI. Sosialisasi terkait bahaya TPPO juga mulai digencarkan hingga tingkat desa.

Ke depan, Disnakertrans tengah menjajaki kerja sama untuk menghadirkan mitra perusahaan rekrutmen resmi di Kuningan, guna memastikan proses keberangkatan tenaga kerja dapat diawasi secara ketat.

Di akhir keterangannya, Yanto menekankan pentingnya peran keluarga dalam mencegah kasus serupa. “Peran orang tua sangat sentral. Sedini mungkin harus memberikan pemahaman kepada anak-anak agar jika ingin bekerja ke luar negeri, wajib melalui jalur resmi lewat Disnaker,” katanya menutup.

google-preference

Rekomendasi Berita

Berita Terbaru Lainnya

Memuat berita terbaru.....