Layanan SIM dan Samsat di Polresta Samarinda Tutup Sementara 18-24 Maret 2026
- 19 Mar 2026 11:15 WIB
- Samarinda
RRI.CO.ID, Samarinda - Satuan Lalu Lintas (Satlantas) Kepolisian Resor Kota (Polresta) Samarinda menutup sementara layanan administrasi Surat Izin Mengemudi (SIM) dan Samsat selama periode libur nasional dan cuti bersama Hari Suci Nyepi serta Idulfitri 1447 Hijriah. Penutupan layanan tersebut berlaku mulai 18 hingga 24 Maret 2026.
Kasat Lantas Polresta Samarinda, Kompol La Ode Prasetyo, mengatakan kebijakan itu mengikuti ketentuan libur nasional dan cuti bersama yang telah ditetapkan pemerintah pusat maupun daerah.
“Selama tanggal 18 sampai 24 Maret 2026 seluruh pelayanan SIM dan Samsat di Polresta Samarinda kami tutup sementara karena menyesuaikan dengan jadwal libur nasional dan cuti bersama,” kata La Ode, dikutip pada Kamis, 19 Maret 2026.
Selama masa penutupan, pelayanan di Satuan Penyelenggara Administrasi SIM (Satpas) dan Samsat Polresta Samarinda tidak beroperasi. Meski begitu, kepolisian memberikan masa tenggang bagi masyarakat yang masa berlaku SIM-nya habis pada periode tersebut.
Pemohon yang masa berlaku SIM-nya berakhir antara 18 hingga 24 Maret 2026 masih dapat melakukan perpanjangan setelah layanan kembali dibuka tanpa harus membuat SIM baru.
“Perpanjangan bisa dilakukan mulai 25 sampai 31 Maret 2026, jadi tidak perlu mengurus penerbitan SIM baru,” ujar La Ode.
Sementara itu, untuk layanan Samsat, masyarakat tetap dapat melakukan pembayaran pajak kendaraan bermotor secara daring melalui layanan E-Samsat maupun aplikasi SIGNAL.
La Ode mengimbau masyarakat agar memperhatikan jadwal pelayanan tersebut dan memanfaatkan masa tenggang yang diberikan agar tidak terkendala dalam pengurusan administrasi kendaraan maupun SIM.
Rekomendasi Berita
Memuat berita terbaru.....