Samsat Paser Siapkan Penagihan Pajak Kendaraan yang Menunggak

  • 16 Jul 2026 07:49 WIB
  •  Samarinda

RRI.CO.ID, Samarinda – UPTD Pelayanan Pajak dan Retribusi Daerah (PPRD) Wilayah Paser menegaskan hingga saat ini belum ada program pemutihan pajak kendaraan bermotor. Wajib pajak yang terlambat membayar tetap dikenakan sanksi administrasi sesuai ketentuan yang berlaku.

Kepala UPTD PPRD Wilayah Paser, Donny Marisya, mengatakan keterlambatan pembayaran pajak kendaraan akan dikenakan denda sebesar 1 persen sejak satu hari setelah jatuh tempo. Akumulasi denda maksimal mencapai 24 persen atau setara keterlambatan selama 24 bulan.

"Lewat satu hari setelah jatuh tempo sudah dikenakan denda satu persen dan maksimal sampai 24 bulan atau 24 persen," ujarnya. Rabu 15 Juli 2026.

Donny mengungkapkan, pihaknya kini tengah mempersiapkan data kendaraan yang menunggak pajak. Data tersebut akan digunakan untuk melakukan penagihan langsung ke alamat wajib pajak maupun melalui nomor telepon yang telah terdaftar dalam sistem.

Ia juga menjelaskan besaran denda dapat berbeda untuk kendaraan yang masa pajaknya berakhir pada tahun tertentu, seperti kendaraan yang jatuh tempo pada 2024, karena mengikuti ketentuan tarif yang berlaku saat itu.

"Masyarakat yang ingin mengetahui besaran denda maupun total tagihan sebaiknya datang langsung ke Samsat terdekat agar mendapatkan informasi yang sesuai dengan data kendaraannya," kata Donny.

google-preference

Rekomendasi Berita

Berita Terbaru Lainnya

Memuat berita terbaru.....