Pemkab Sikka Data Rumah Kos sebagai Objek Pajak
- 07 Mar 2026 06:56 WIB
- Ende
RRI.CO.ID, Sikka – Pemerintah Kabupaten Sikka mulai mendata rumah kos sebagai potensi objek Pajak Barang dan Jasa Tertentu (PBJT). Pendataan terhadap pemilik rumah kos di seluruh wilayah kabupaten dijadwalkan mulai dilaksanakan pada Maret 2026.
Pendataan dilakukan oleh Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kabupaten Sikka dengan melibatkan lurah dan kepala desa. Aparat pemerintah tingkat kelurahan dan desa diminta membantu mengidentifikasi jumlah serta keberadaan rumah kos yang beroperasi di masyarakat.
Kepala Bapenda Kabupaten Sikka, Yosef Benyamin, mengatakan langkah tersebut merupakan upaya menertibkan usaha jasa akomodasi yang selama ini belum sepenuhnya tercatat dalam sistem perpajakan daerah.
“Pendataan pemilik rumah kos akan dilakukan melalui koordinasi dengan para lurah dan kepala desa di Kabupaten Sikka,” ujarnya dalam keterangan pers, Kamis (5/3/2026).
| Baca juga: Sikka Bidik Jadi Tuan Rumah PON 2028 |
Menurut Yosef, data yang diperoleh akan menjadi dasar bagi pemerintah daerah dalam merumuskan kebijakan perpajakan serta memperluas basis Pendapatan Asli Daerah (PAD).
Kebijakan tersebut merujuk pada Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah (UU HKPD). Dalam regulasi tersebut, tempat tinggal pribadi yang difungsikan sebagai layanan akomodasi dapat dikenakan pajak jasa perhotelan.
Ketentuan itu juga diperkuat melalui Peraturan Daerah Kabupaten Sikka Nomor 5 Tahun 2023 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah sebagai dasar pengelolaan pajak dari usaha jasa akomodasi di daerah.
Bapenda Sikka menyatakan akan segera menyurati lurah dan kepala desa untuk memulai proses pendataan. Pemerintah daerah juga mengimbau para pemilik rumah kos bersikap kooperatif agar proses pengumpulan data dapat berjalan lancar.
Kata Kunci / Tags
Rekomendasi Berita
Memuat berita terbaru.....