Satpol PP Samarinda Temukan Pelanggaran Jam Operasional di Kawasan Citra Niaga

  • 22 Feb 2026 13:45 WIB
  •  Samarinda

RRI.CO.ID, Samarinda - Satpol PP Kota Samarinda menemukan sejumlah pelanggaran jam operasional kafe saat melakukan pengawasan di kawasan Citra Niaga. Pemeriksaan dilakukan sebagai bagian dari penerapan aturan pembatasan aktivitas usaha selama bulan Ramadan guna menjaga ketertiban umum dan kenyamanan masyarakat.

Dalam sidak tersebut, petugas mendapati beberapa kafe masih beroperasi melewati batas waktu yang telah ditentukan pemerintah. Padahal, aturan jam operasional telah disosialisasikan sebagai upaya menyesuaikan aktivitas usaha dengan suasana Ramadan.

“Harusnya sudah tutup, tapi tadi masih ada yang belum tutup sebelum kami himbau. Sebagian langsung kami minta menyelesaikan aktivitas dan pulang,” kata Kepala Satpol PP Samarinda, Anis Siswantini.

Petugas kemudian memberikan imbauan langsung kepada pengunjung dan pengelola agar segera menghentikan kegiatan. Sebagian pengunjung terlihat membubarkan diri setelah diberikan penjelasan terkait aturan yang berlaku selama Ramadan.

Sebagian pengelola usaha mengaku belum menerima surat edaran resmi mengenai pembatasan jam operasional. Meski demikian, Satpol PP tetap memberikan peringatan sekaligus sosialisasi di lokasi agar seluruh pelaku usaha memahami ketentuan yang harus dipatuhi.

Anis menyebut pihaknya masih mengedepankan pendekatan persuasif pada tahap awal pengawasan. Namun ia menegaskan tindakan tegas akan diberlakukan apabila pelanggaran serupa kembali ditemukan pada hari berikutnya. “Besok nyata-nyata kami akan bubarkan. Kalau masih buka, langsung kami suruh matikan lampunya,” ujarnya.

Anis menjelaskan selama Ramadan jam operasional kafe dibatasi mulai pukul 17.00 hingga 23.00 WITA. Setelah batas waktu tersebut, aktivitas nongkrong maupun pelayanan kepada pengunjung tidak lagi diperbolehkan dan tempat usaha wajib menutup operasionalnya.

Satpol PP memastikan penegakan aturan akan dilakukan secara konsisten melalui patroli rutin dan pengawasan berkala di berbagai titik kota. Langkah ini sekaligus menjadi penegasan seluruh pelaku usaha wajib mengikuti ketentuan pemerintah daerah demi menjaga ketertiban serta menghormati suasana ibadah selama Ramadan.

google-preference

Rekomendasi Berita

Berita Terbaru Lainnya

Memuat berita terbaru.....