Penyadapan Pinus Gunung Ciremai dalam Skema Kemitraan
- 21 Feb 2026 16:02 WIB
- Cirebon
RRI.CO.ID, Kuningan – Polemik pemanfaatan hasil hutan bukan kayu (HHBK), khususnya penyadapan getah pinus di zona tradisional kawasan Taman Nasional Gunung Ciremai (TNGC), terus bergulir. Di tengah tudingan ilegal dan stigma “maling” yang dialamatkan kepada warga desa penyangga, muncul penegasan bahwa proses kemitraan konservasi telah berjalan sesuai prosedur dan tinggal menunggu penyelesaian administrasi.
Tokoh pemuda dan aktivis sosial, Asep Susan Sonjaya Suparman yang akrab disapa Asep Papay, menyampaikan keprihatinannya atas isu yang berkembang. Ia menegaskan, Kelompok Tani Hutan (KTH) telah menunggu Perjanjian Kerja Sama (PKS) sejak tahun 2022 setelah melalui proses verifikasi subjek oleh Balai Taman Nasional.
“Sejak 2022 warga menunggu PKS yang seharusnya diterbitkan oleh Balai Taman Nasional Gunung Ciremai. Verifikasi subjek sudah dilakukan, bahkan dua kali updating. Terakhir, terkonfirmasi KTH dari 13 desa itu diketahui dan direkomendasikan oleh kepala desa masing-masing. Bukan orang luar, bukan warga dari daerah lain,” ujar Asep menegaskan pada Sabtu, 21 Februari 2026.
Menurutnya, polemik HHBK yang mencuat di ruang publik justru mengaburkan fakta bahwa aktivitas warga berada dalam ruang interaksi yang sah, yakni zona tradisional yang telah diatur dalam regulasi taman nasional.
“Ini bukan kegiatan liar. Ini ruang interaksi kelompok tani hutan yang sudah diatur. Tinggal satu saja yang belum, PKS-nya,” ucapnya.
Asep menjelaskan, selama ini KTH justru menjadi mitra aktif dalam menjaga kawasan. Ia mencontohkan KTH Sapu Jagat di Setianegara yang dinilai mampu memobilisasi kelompok lain dalam pengamanan hutan.
“Kalau ada kebakaran, mereka turun semua. Dua tahun terakhir zero fire. Itu bukan kebetulan. Mereka juga memiliki persemaian pohon endemik Ciremai, aktif menanam pohon, dan merawatnya,” katanya mengungkapkan.
Selain membangun sekat bakar mandiri, KTH juga melakukan pembibitan dan penanaman pohon. Salah satu persemaian terbesar berada di kawasan Geger Halang, dengan bibit yang telah didistribusikan ke berbagai lokasi, termasuk kawasan ODTWA di Kuningan.
“Bibit yang dipakai untuk penanaman, termasuk di ODTWA, banyak yang berasal dari KTH. Bahkan saat penanaman besar di Arunika, sekitar 80 orang yang turun ke lapangan itu dari KTH. Mereka solid,” ucapnya.
Ia menyebut terdapat sekitar 28 KTH yang tersebar di Kabupaten Kuningan dan Majalengka yang saling mendukung dalam kegiatan konservasi lintas wilayah.
Asep mengaku heran karena secara regulasi dasar hukum kemitraan konservasi, zona tradisional, hingga petunjuk teknis PKS sudah jelas, namun implementasinya dinilai berlarut-larut.
“Ini sudah saya sampaikan sampai ke Kementerian beberapa waktu lalu. Bahkan Kementerian sempat tidak tahu bahwa di TNGC ada zona tradisional. Artinya ada kemungkinan informasi tidak sampai ke atas,” ujarnya.
Ia menduga persoalan bukan pada warga, melainkan pada alur koordinasi dan administrasi internal.
“Kalau secara teknis ada kekurangan, harusnya disampaikan. Misalnya anggota KTH tidak boleh lebih dari 50 orang, kalau 70 ya dibagi. Itu teknis. Tapi sampai sekarang tidak pernah disampaikan secara jelas,” katanya.
Meski demikian, Asep mengapresiasi sikap masyarakat yang tetap kondusif dan tidak melakukan aksi reaktif.
“Saya selalu bilang ke warga HHBK, sabar. Jangan anarkis. Kita tunggu PKS. Karena faktanya 25 KTH itu sudah diverifikasi oleh kementerian, PKS terus berproses,” ucapnya.
Menurut Asep, persoalan ini menyangkut hajat hidup masyarakat dari 13 desa penyangga Gunung Ciremai di Kabupaten Kuningan.
“Kalau dikalikan dengan keluarga mereka, jumlahnya sangat besar. Jangan sampai mereka tercerabut dari gunungnya sendiri,” katanya menegaskan kembali.
Ia menambahkan, warga desa penyangga telah hidup berdampingan dengan hutan secara turun-temurun dan memiliki pengetahuan menjaga hutan yang diwariskan lintas generasi.
“Mereka juga aktif membersihkan sampah di kawasan taman nasional, bahkan sampai bertruk-truk di wilayah Majalengka. Saat diminta turun, mereka turun. Tapi ketika berinteraksi di zona tradisionalnya sendiri, malah dilarang. Ini yang miris,” ujarnya.
Asep menegaskan, penyadapan pinus tidak dapat serta-merta disamakan dengan perusakan hutan, terlebih pinus merupakan tanaman produksi yang ditanam sejak era Perhutani dan pernah disadap secara legal.
“Sekarang warga sadar bahwa sadapan itu punya nilai ekonomi untuk bertahan hidup. Tapi malah distigma maling. Padahal aturannya ada,” katanya.
Ia juga menegaskan tidak memiliki kepentingan dalam tata niaga HHBK dan berdiri pada sisi kemanusiaan serta keadilan sosial.
“Saya berdiri di garis rakyat. Yang diminta warga sederhana, kepastian hukum. Supaya tidak ada lagi stigma, tidak ada lagi kata-kata yang menyakiti,” ucapnya.
Menurutnya, jika ada pihak yang ingin mengevaluasi keberadaan zona tradisional, hal itu sah secara demokratis. Namun selama regulasi masih berlaku, hak masyarakat desa penyangga harus dihormati.
“Harus adil dan fair. Kontribusi KTH nyata. Mereka bukan perusak. Mereka penjaga,” ujarnya menutup.
Kata Kunci / Tags
Rekomendasi Berita
Memuat berita terbaru.....