Disdikpora Buleleng Matangkan Implementasi Penanganan ATS
- 20 Feb 2026 20:58 WIB
- Singaraja
RRI.CO.ID, Singaraja – Pemerintah Kabupaten Buleleng melalui Dinas Pendidikan Pemuda dan Olahraga (Disdikpora) bergerak cepat merespons regulasi terbaru mengenai penuntasan isu pendidikan.
Sebagai tindak lanjut nyata dari Sosialisasi Dasbor Verval Anak Tidak Sekolah (ATS) versi 2026 yang diselenggarakan oleh Pusdatin Kemendikdasmen awal Februari lalu, Disdikpora menggelar Rapat Koordinasi Lintas Instansi.
Rapat yang berlangsung di ruang rapat Disdikpora ini fokus pada persiapan implementasi Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 3 Tahun 2026 tentang Pencegahan dan Penanganan Anak Tidak Sekolah (PP ATS) di wilayah Kabupaten Buleleng.
Kepala Disdikpora Kabupaten Buleleng, Ida Bagus Gde Surya Bharata, S.Pd., M.A.P. menekankan bahwa penanganan ATS bukan hanya tugas sektor pendidikan semata, melainkan tanggung jawab kolektif.
"Kami mengundang berbagai perangkat daerah dan instansi vertikal untuk menyusun langkah operasional yang konkret. Kita perlu membagi peran secara detail dan membangun mekanisme kolaborasi agar implementasi Perpres ini berjalan efektif di lapangan," ujar Kadis Surya, Jumat 20 Februari 2026.
Tujuan utama dari pertemuan ini adalah untuk melakukan sosialisasi sekaligus menyamakan persepsi antar instansi terkait poin-poin krusial dalam Perpres Nomor 3 Tahun 2026.
Melalui Kerangka Acuan Kerja yang telah disusun, rapat koordinasi ini diharapkan menjadi kompas bagi pelaksanaan program di masa depan. Dengan adanya pemahaman yang selaras, diharapkan Kabupaten Buleleng dapat menurunkan angka ATS secara signifikan melalui intervensi yang tepat sasaran dan berkelanjutan.
Pertemuan ini diakhiri dengan komitmen bersama untuk menjaga komunikasi intensif antar-instansi guna memastikan tidak ada anak di Buleleng yang kehilangan haknya untuk mendapatkan pendidikan yang layak.
Kata Kunci / Tags
Rekomendasi Berita
Memuat berita terbaru.....