Satpol PP Samarinda Amankan Miras Oplosan dalam Sidak Tempat Hiburan
- 16 Feb 2026 12:52 WIB
- Samarinda
RRI.CO.ID, Samarinda - Setelah melakukan pemeriksaan perizinan usaha, tim Satpol PP Samarinda melanjutkan sidak ke sejumlah kafe dan tempat hiburan, pada Sabtu malam 14 Februari 2026. Kegiatan tersebut difokuskan pada penertiban peredaran minuman keras (miras) dan minuman oplosan.
Dalam pelaksanaannya, petugas menemukan delapan botol minuman keras serta empat teko miras oplosan di salah satu lokasi. Selain itu, di tempat bermain biliar juga ditemukan botol kosong bekas minuman keras dan dua botol soju yang diduga dikonsumsi di area tersebut.
Kepala Satpol PP Samarinda, Anis Siswantini, menjelaskan modus yang ditemukan bukan penjualan langsung, melainkan pembelian dari luar yang kemudian dikonsumsi di lokasi usaha. “Tidak ada penjualan miras di sini, tetapi ada yang membelikan dari luar lalu diracik di tempat,” ujarnya.
Petugas juga sempat mendapati seorang pengunjung yang baru membeli minuman dari luar dan mencoba masuk ke lokasi, namun melarikan diri saat melihat petugas. Barang bukti kemudian diamankan sebagai bagian dari penegakan aturan yang berlaku.
Anis menegaskan, meskipun pengelola usaha menyatakan tidak melakukan penjualan miras secara resmi, aktivitas meracik atau mencampur minuman beralkohol tetap masuk dalam kategori pelanggaran distribusi. Seluruh bentuk peredaran miras tanpa izin, termasuk yang dikonsumsi di lokasi usaha, dinilai melanggar ketentuan sehingga barang bukti berupa minuman campuran langsung diamankan dan dibawa petugas ke markas komando.
Menurut Anis, praktik menyediakan tempat konsumsi miras tetap melanggar ketentuan meski minuman dibeli di luar lokasi usaha. Ia menegaskan regulasi melarang seluruh aktivitas yang berkaitan dengan peredaran maupun konsumsi miras ilegal di tempat usaha tanpa izin resmi.
“Kalau sesuai regulasi, semuanya dilarang. Kami bekerja berdasarkan aturan, bukan perasaan. Kalau pakai hati mungkin kasihan, tetapi sebagai petugas harus tegas,” ucapnya.
Satpol PP memberikan peringatan kepada pemilik usaha dan menyatakan penindakan akan meningkat apabila pelanggaran kembali ditemukan. Anis menambahkan, jika pelanggaran terjadi hingga tiga kali, maka kasus dapat dilanjutkan ke proses persidangan tindak pidana ringan sesuai ketentuan yang berlaku.
Kata Kunci / Tags
Rekomendasi Berita
Memuat berita terbaru.....