Bea Cukai Labuan Bajo Gencarkan Edukasi Bahaya Rokok Ilegal

  • 07 Feb 2026 21:11 WIB
  •  Ende

RRI.CO.ID, Manggarai – Upaya menekan peredaran rokok ilegal terus digencarkan Kantor Bea Cukai Labuan Bajo bersama Satuan Polisi Pamong Praja dan Pemadam Kebakaran Kabupaten Manggarai melalui sosialisasi Barang Kena Cukai (BKC) ilegal. Kegiatan tersebut digelar di Kantor Satpol PP dan Damkar Manggarai, Jumat pagi, 6 Februari 2026.

Sosialisasi menghadirkan narasumber Kristoforus Moa Lirong, Fungsional Pemeriksa Bea Cukai Ahli Pertama dari Bea Cukai Labuan Bajo, dan diikuti perwakilan kelurahan di wilayah Kecamatan Langke Rembong serta aparat Satpol PP Kabupaten Manggarai.

Dalam pemaparannya, Kristoforus menekankan pentingnya edukasi kepada masyarakat terkait fungsi Bea Cukai serta bahaya peredaran rokok ilegal. Ia menyebut Bea Cukai memiliki peran strategis dalam mendukung dunia usaha, meningkatkan penerimaan negara, sekaligus melindungi masyarakat dari dampak negatif barang kena cukai ilegal. “Etil alkohol, minuman mengandung alkohol, serta hasil tembakau perlu dikendalikan peredarannya,” kata Kristoforus.

Ia menjelaskan bahwa rokok legal wajib dilengkapi pita cukai sebagai bukti pelunasan kewajiban kepada negara. Sebaliknya, rokok ilegal tidak hanya merugikan negara dari sisi penerimaan, tetapi juga berpotensi membahayakan kesehatan karena bahan bakunya tidak terjamin.

Kristoforus juga memaparkan ciri-ciri rokok ilegal, di antaranya rokok polos tanpa pita cukai, penggunaan pita cukai palsu dengan kualitas cetakan buruk, serta pemakaian pita cukai bekas. Sementara pita cukai asli memiliki hologram dinamis yang berubah warna, cetakan presisi, serta kertas khusus dengan serat halus berwarna.

Terkait aspek hukum, Kristoforus menegaskan bahwa pelanggaran di bidang cukai diatur dalam Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2007 tentang Cukai. Pelaku produksi maupun peredaran rokok ilegal dapat dikenai pidana penjara hingga lima tahun dan denda maksimal sepuluh kali nilai cukai. Bahkan, pembeli yang mengetahui rokok tersebut ilegal juga dapat dijerat hukum sesuai Pasal 56.

Pasal tersebut mengatur sanksi pidana bagi setiap orang yang menimbun, menyimpan, memiliki, menjual, menukar, menyerahkan, atau mengonsumsi barang kena cukai ilegal, dengan ancaman pidana penjara satu hingga lima tahun dan denda dua sampai sepuluh kali nilai cukai yang seharusnya dibayar.

Ia mengajak masyarakat untuk tidak membeli maupun menjual rokok ilegal serta segera melaporkan jika menemukan indikasi peredaran BKC ilegal kepada Bea Cukai, Kepolisian, atau Satpol PP Kabupaten Manggarai.

Sementara itu, Kasatpol PP dan Damkar Kabupaten Manggarai Alexius Harimin melalui Kepala Bidang Penegakan Peraturan Daerah Tiransius Kamilus Otwin Wisang menegaskan komitmen pihaknya untuk terus melakukan edukasi dan pengawasan di masyarakat. “Kami akan terus melakukan sosialisasi dan berkolaborasi agar pesan bahaya rokok ilegal ini sampai ke masyarakat,” kata Tiransius.

google-preference

Rekomendasi Berita

Berita Terbaru Lainnya

Memuat berita terbaru.....