Gubernur NTT Dorong BPJS Perluas Perlindungan Pekerja Rentan
- 31 Jan 2026 13:55 WIB
- Ende
RRI.CO.ID, Ende - Kepala BPJS Ketenagakerjaan Provinsi NTT, Wawan Burhanuddin, bersama Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Provinsi NTT melakukan audiensi dengan Gubernur NTT, Melki Laka Lena, di Ruang Kerja Gubernur, Jumat, 30 Januari 2026. Audiensi ini membahas capaian perlindungan jaminan sosial ketenagakerjaan serta rencana strategis perluasan kepesertaan bagi pekerja rentan di NTT.
Wawan Burhanuddin melaporkan bahwa capaian Universal Coverage Jamsostek (UCJ) di Provinsi NTT mengalami peningkatan sekitar 8 persen dari tahun 2024 ke 2025, dengan posisi saat ini mencapai 45,83 persen. Peningkatan ini merupakan hasil kolaborasi lintas sektor antara BPJS Ketenagakerjaan, pemerintah daerah, dan pemangku kepentingan terkait dalam memperluas perlindungan bagi pekerja.
Audiensi juga membahas tindak lanjut Program Dasa Cita Gubernur NTT, khususnya rencana perlindungan terhadap 100.000 pekerja rentan pada tahun 2026. Program ini difokuskan pada pekerja sektor informal dengan manfaat perlindungan meliputi jaminan kecelakaan kerja, santunan kematian, serta beasiswa pendidikan bagi anak peserta.
Besaran santunan yang diberikan mencapai Rp42 juta untuk kematian biasa dan Rp70 juta untuk kematian akibat kecelakaan kerja, dengan total manfaat beasiswa maksimal hingga Rp174 juta. Wawan Burhanuddin menegaskan komitmen BPJS Ketenagakerjaan untuk terus memperluas cakupan perlindungan sosial ketenagakerjaan di NTT.
“Kami berkomitmen untuk memperluas perlindungan jaminan sosial ketenagakerjaan, khususnya bagi pekerja rentan di NTT. Program perlindungan bagi 100.000 pekerja rentan di tahun 2026 menjadi langkah strategis agar masyarakat pekerja merasa lebih aman dan terlindungi. Santunan yang diberikan diharapkan dapat membantu keluarga dan ahli waris untuk tetap memiliki masa depan yang lebih baik,” ujar Wawan Burhanuddin.
Hingga Desember 2025, BPJS Ketenagakerjaan telah membayarkan santunan Jaminan Kecelakaan Kerja dan Jaminan Kematian kepada 40 peserta dengan total manfaat sebesar Rp846 juta. Santunan tersebut mencakup klaim meninggal dunia serta beasiswa pendidikan bagi anak peserta, yang dirasakan langsung oleh para ahli waris.
Sementara itu, Gubernur Melki menegaskan dukungan penuh Pemerintah Provinsi NTT terhadap penguatan perlindungan pekerja rentan. Ia berharap seluruh pemerintah kabupaten dan kota di NTT dapat bersinergi mendukung program bantuan iuran jaminan sosial ketenagakerjaan, termasuk alokasi anggaran bagi 50.000 pekerja rentan sektor informal pada tahun 2026.
Program ini diharapkan menjadi tonggak penting dalam memperkuat sistem perlindungan sosial ketenagakerjaan serta meningkatkan kesejahteraan dan rasa aman bagi pekerja dan keluarganya di NTT.
Rekomendasi Berita
Memuat berita terbaru.....