Pergub NTT Larang BBM Subsidi Kendaraan Menunggak Pajak
- 27 Jan 2026 18:13 WIB
- Ende
RRI.CO.ID, Ende – Pemerintah Provinsi Nusa Tenggara Timur menerbitkan Peraturan Gubernur NTT Nomor 13 Tahun 2025 tentang optimalisasi pajak kendaraan bermotor yang diteken Gubernur Melki Laka Lena. Salah satu poin krusial dalam regulasi ini adalah larangan pengisian BBM bersubsidi bagi kendaraan yang belum melunasi pajak.
Ketentuan tersebut secara tegas diatur dalam Pasal 5 ayat (1) yang menyasar kendaraan bermotor dalam wilayah NTT. Aturan ini menjadi instrumen penertiban sekaligus dorongan kepatuhan wajib pajak kendaraan.
Kepala UPTD Pendapatan Daerah Provinsi NTT Wilayah Kabupaten Ende, Alfonsius Juli, melalui Kepala Sub Bagian Tata Usaha, Vincesius Sare, S.Fil, kepada RRI pada Senin,26 Januari 2026 menyebut implementasi aturan masih menunggu tindak lanjut pemerintah kabupaten. Hingga kini, koordinasi dengan Bupati Ende dan jajaran terkait masih terus dilakukan.
Menurut Vincen, Pergub NTT Nomor 13 Tahun 2025 telah diserahkan kepada Bupati Ende, DPRD Ende, serta sejumlah Organisasi Perangkat Daerah. Penyerahan itu dimaksudkan agar pelaksanaan di lapangan memiliki payung koordinasi yang jelas.
Ia menjelaskan, terdapat tiga poin penting dalam pergub tersebut, salah satunya pembatasan kuota BBM bersubsidi. Kendaraan bermotor dalam daerah yang belum melunasi pajak secara otomatis dilarang menggunakan BBM bersubsidi sesuai peraturan perundang-undangan.
Selain itu, Pasal 6 ayat (1) mengatur larangan penggunaan BBM bersubsidi bagi kendaraan bermotor dari luar daerah. Larangan tersebut diberlakukan secara menyeluruh di seluruh SPBU sebagaimana ditegaskan dalam Pasal 5 ayat (2) dan Pasal 6 ayat (2).
“Larangan sudah jelas, kendaraan plat luar dan kendaraan dalam wilayah kabupaten yang belum melunasi pajak tidak boleh menggunakan BBM bersubsidi,” kata Vincen. Ia menegaskan tidak ada ruang tafsir ganda dalam ketentuan tersebut.
Terkait masih ditemukannya pengisian BBM menggunakan jeriken di SPBU umum, Vincen mengatakan pihaknya telah menyurati seluruh SPBU di Kota Ende. Dalam surat tersebut, pengelola SPBU diwajibkan mematuhi dan melaksanakan isi Pergub NTT Nomor 13 Tahun 2025.
“Jika masih terjadi pelanggaran, itu menjadi tanggung jawab SPBU karena kami sudah menyampaikan aturan secara resmi,” ujarnya. Penegasan ini sekaligus menjadi peringatan agar SPBU tidak abai dalam pengawasan.
Sementara itu, di tingkat provinsi telah dilakukan rapat Badan Pendapatan Daerah bersama Pertamina. Dalam rapat tersebut, Pertamina diminta memastikan seluruh SPBU di kabupaten dan kota melaksanakan ketentuan Pergub NTT Nomor 13 Tahun 2025 secara konsisten.
Rekomendasi Berita
Memuat berita terbaru.....