BPK Temukan Catatan Pengawasan Tambang di Kaltim
- 21 Jan 2026 13:08 WIB
- Samarinda
RRI.CO.ID, Samarinda – Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Perwakilan Provinsi Kalimantan Timur menemukan pengawasan ketaatan perusahaan pertambangan mineral dan batubara oleh Pemerintah Provinsi Kalimantan Timur belum sesuai ketentuan perundang-undangan. Kondisi tersebut berpotensi menimbulkan pencemaran lingkungan di sekitar wilayah pertambangan.
“Pengawasan ketaatan penanggung jawab usaha dan atau kegiatan pertambangan mineral dan batubara belum sesuai ketentuan sehingga berpotensi menimbulkan pencemaran lingkungan di sekitar wilayah pertambangan,” kata Kepala BPK Perwakilan Provinsi Kalimantan Timur, Mochammad Suharyanto.
Temuan tersebut tertuang dalam Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) Kepatuhan Penyelenggaraan Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup serta Kehutanan atas Kegiatan Usaha Pertambangan Tahun Anggaran 2023 sampai dengan Triwulan III 2025.
Penyerahan LHP Kepatuhan dilakukan di Kantor BPK Perwakilan Provinsi Kalimantan Timur, Jalan M. Yamin, Samarinda, Rabu (21/1/2026), kepada pimpinan DPRD dan kepala daerah atau yang mewakili.
Dalam pemeriksaan tersebut, BPK menilai pengawasan yang dilakukan pemerintah daerah terhadap aktivitas pertambangan belum berjalan optimal. Hal ini berdampak pada potensi pencemaran lingkungan hidup di wilayah sekitar tambang.
BPK juga mencatat keterbatasan kewenangan pemerintah daerah dalam melakukan pengawasan sektor pertambangan. Sebagian besar kewenangan pengawasan, termasuk inspektur tambang, masih berada pada pemerintah pusat.
Kondisi tersebut mendorong BPK merekomendasikan perlunya koordinasi lintas kewenangan antara pemerintah daerah dan pemerintah pusat, khususnya dengan kementerian terkait, agar pengawasan terhadap lingkungan hidup dan kehutanan di area pertambangan dapat berjalan lebih efektif.
Sesuai Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004, pemerintah daerah wajib menindaklanjuti rekomendasi hasil pemeriksaan BPK dan menyampaikan jawaban atau penjelasan paling lambat 60 hari setelah LHP diterima.
“BPK mendorong pemerintah daerah melakukan perbaikan secara sistemik dan konsisten melalui tindak lanjut rekomendasi yang telah diberikan,” ujar Mochammad Suharyanto.
Rekomendasi Berita
Memuat berita terbaru.....