Polda Kaltim dan Disperindagkop Kerjasama Pengawasan Minol dan Obat Berbahaya
- 12 Jun 2026 21:25 WIB
- Samarinda
RRI.CO.ID, Balikpapan- Direktorat Reserse Narkoba (Ditresnarkoba) Kepolisian Daerah Kalimantan Timur (Polda Kaltim) menginisiasi langkah progresif dalam menekan peredaran gelap narkotika dan obat-obatan terlarang. Di bawah kepemimpinan Kombes Pol. Romylus Tamtelahitu, Ditresnarkoba Polda Kaltim menggelar audiensi bersama Dinas Perindustrian, Perdagangan, Koperasi, dan Usaha Kecil Menengah (Disperindagkop UKM) Provinsi Kaltim.
Kombes Pol. Romylus Tamtelahitu memaparkan, ruang lingkup kerja sama ini akan mencakup beberapa poin strategis demi menciptakan situasi kamtibmas yang kondusif.
"Poin-poin tersebut meliputi Pembentukan Satuan Tugas (Satgas) Terpadu untuk pengawasan komprehensi, pertukaran data dan informasi secara berkala antarinstansi, optimalisasi program pencegahan dan edukasi kepada masyarakat. Selain itu, pengawasan ketat terhadap peredaran minuman beralkohol (minol) serta obat-obatan tertentu yang berkategori berbahaya," ujar Romylus kepada RRI pada Jumat, 12 Juni 2026.
Dalam sesi diskusi, Kepala Bidang Perdagangan, Ali Wardana, memaparkan mekanisme perizinan perdagangan minuman beralkohol di tingkat provinsi hingga kabupaten/kota. Sementara itu, Kepala Bidang PKTN, Ghozali Rahman, menjelaskan sistem pengawasan yang diterapkan pada jaringan distributor, sub-distributor, hingga outlet pengecer.
Momentum ini menjadi catatan penting lantaran kerja sama Disperindagkop selama ini baru terbatas dengan Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus).
Melalui audiensi yang berlangsung selama 1,5 jam tersebut, kedua belah pihak berhasil memetakan irisan tugas yang krusial untuk disinergikan.
Ditresnarkoba Polda Kaltim dan Disperindagkop UKM Kaltim sepakat membentuk tim kecil untuk mematangkan draf PKS yang melibatkan tingkat polda, dinas provinsi, hingga satuan kewilayahan.
Draf perjanjian tersebut akan segera dikirimkan untuk dikaji dan dilengkapi dengan saran serta masukan dari kedua belah pihak. Targetnya, Perjanjian Kerja Sama resmi ini siap ditandatangani dan diimplementasikan dalam waktu satu bulan ke depan.
Kegiatan audiensi yang diakhiri dengan sesi foto bersama ini berjalan dengan aman, tertib, dan lancar, sekaligus menandai babak baru sinergi kepolisian dan pemerintah daerah dalam melindungi masyarakat Kalimantan Timur.
Rekomendasi Berita
Memuat berita terbaru.....