Klarifikasi Pemprov Kaltim Soal Polemik Penerima Bantuan BPJS Samarinda

  • 12 Apr 2026 18:55 WIB
  •  Samarinda

RRI.CO.ID, Samarinda — Pemerintah Provinsi Kalimantan Timur (Pemprov Kaltim) meluruskan isu penghentian bantuan iuran BPJS Kesehatan bagi 49.742 warga Kota Samarinda. Kebijakan tersebut ditegaskan bukan penghentian layanan, melainkan langkah penataan dan validasi data kepesertaan agar tepat sasaran.

Kepala Dinas Kesehatan Kaltim, dr. Jaya Mualimin, menjelaskan penyesuaian dilakukan untuk menghindari tumpang tindih pembiayaan antara pemerintah pusat dan daerah. Ia menekankan, masyarakat kategori miskin desil I–V seharusnya masuk dalam skema Penerima Bantuan Iuran Jaminan Kesehatan (PBI-JK) yang ditanggung pemerintah pusat melalui Kementerian Sosial.

“Kalau masuk kategori miskin, harusnya didaftarkan ke PBI-JK pusat agar dibiayai APBN. Ini supaya tidak terjadi pendanaan yang tidak tepat sasaran,” ujarnya, Sabtu 11 April 2026, dilansir dari laman Pemprov Kaltim.

Menurutnya, langkah ini juga untuk menciptakan keadilan distribusi pembiayaan antar daerah di Kaltim. Selama ini, beban peserta yang ditanggung di Samarinda dinilai tidak proporsional dibandingkan kabupaten/kota lainnya.

“Daerah lain jumlahnya jauh lebih kecil. Ini yang kita tata agar lebih proporsional,” katanya.

Pemprov Kaltim memastikan, seluruh proses telah melalui koordinasi dengan pemerintah kabupaten/kota, termasuk kesepakatan bersama terkait pengelolaan jaminan kesehatan masyarakat.

Di tengah polemik yang berkembang, Pemprov menegaskan pelayanan kesehatan bagi masyarakat tetap berjalan. Warga yang membutuhkan layanan tetap akan dilayani, bahkan jika status kepesertaannya belum aktif.

“Kalau ada yang sakit, silakan datang. Kami pastikan tetap dilayani. Provinsi tetap menjamin pelayanan kesehatan gratis yang bermutu,” kata dr. Jaya.

Pemprov juga membuka ruang koordinasi lanjutan dengan Pemerintah Kota Samarinda guna sinkronisasi data dan kebijakan ke depan. Langkah ini penting untuk memastikan seluruh warga yang berhak tetap terlindungi, baik melalui skema pusat maupun daerah.

Dengan klarifikasi ini, Pemprov Kaltim berharap tidak ada kesalahpahaman di masyarakat. Penataan data ini menjadi bagian dari upaya memperkuat sistem jaminan kesehatan yang adil, tepat sasaran, dan berkelanjutan di seluruh wilayah Kalimantan Timur.

google-preference

Rekomendasi Berita

Berita Terbaru Lainnya

Memuat berita terbaru.....