Hampir 2 Juta Akun TikTok Anak di Bawah 16 Tahun Ditutup

  • 07 Mei 2026 14:48 WIB
  •  Singaraja
Poin Utama
  • PP Tunas
  • TikTok
  • akun anak ditutup
  • perlindungan anak digital
  • media sosial
  • cyberbullying
  • pornografi online
  • penipuan online
  • regulasi digital
  • keamanan internet anak

RRI.CO.ID, Singaraja — Hampir dua juta akun TikTok milik pengguna berusia di bawah 16 tahun dilaporkan telah ditutup dalam satu bulan sejak penerapan aturan Perlindungan Anak di Ruang Digital melalui PP Tunas. Jumlah tersebut menjadi sorotan publik karena setara dengan populasi satu negara kecil seperti Bahrain.

Penutupan akun dilakukan sebagai bagian dari penyesuaian platform digital terhadap regulasi pemerintah terkait perlindungan anak di internet. Langkah ini bertujuan membatasi akses anak di bawah umur terhadap berbagai risiko digital, mulai dari paparan konten pornografi, perundungan siber, hingga penipuan online.

Pemerintah sebelumnya menegaskan bahwa platform digital wajib memperkuat sistem verifikasi usia serta meningkatkan pengawasan terhadap aktivitas pengguna anak. TikTok menjadi salah satu platform yang mulai menerapkan kebijakan tersebut dengan melakukan penutupan terhadap akun yang dianggap melanggar batas usia minimum.

Kebijakan ini langsung memicu perhatian luas di media sosial. Banyak warganet menilai angka hampir dua juta akun dalam waktu satu bulan menunjukkan besarnya jumlah anak yang aktif menggunakan media sosial tanpa pengawasan memadai.

Sejumlah pengamat digital menilai langkah tersebut penting untuk menciptakan ruang internet yang lebih aman bagi anak dan remaja. Menurut mereka, anak di bawah umur termasuk kelompok rentan yang mudah menjadi sasaran eksploitasi digital.

Selain ancaman konten negatif, anak-anak juga dinilai rentan menjadi korban cyberbullying hingga penipuan online yang kini semakin marak melalui media sosial. Karena itu, pengawasan terhadap aktivitas digital anak dianggap perlu dilakukan tidak hanya oleh platform, tetapi juga orang tua dan lingkungan sekitar.

Di sisi lain, kebijakan penutupan akun juga memunculkan diskusi mengenai pentingnya literasi digital keluarga. Banyak pihak menilai edukasi penggunaan internet secara aman perlu berjalan beriringan dengan kebijakan pembatasan usia.

Pemerintah menegaskan bahwa regulasi perlindungan anak di ruang digital tidak bertujuan membatasi kreativitas generasi muda, melainkan memastikan mereka dapat mengakses internet secara aman dan sesuai usia.

google-preference

Rekomendasi Berita

Berita Terbaru Lainnya

Memuat berita terbaru.....