Pj Sekda Tekankan Percepatan RAP Otsus dan Disiplin ASN

  • 13 Jul 2026 07:20 WIB
  •  Serui

RRI.CO.ID, SERUI – Sebanyak 941 Aparatur Sipil Negara (ASN) mengikuti apel gabungan di lingkungan Pemerintah Kabupaten Kepulauan Yapen yang digelar di halaman Kantor Bupati, Senin 13 Juli 2026. Apel dipimpin Penjabat (Pj) Sekretaris Daerah Kabupaten Kepulauan Yapen, Cyfrianus Y. Mambai, S.Pd., M.Si., M.H.

Dalam arahannya, Pj Sekda menegaskan pentingnya percepatan penyelesaian Rencana Anggaran Program (RAP) sebagai syarat penyaluran Dana Otonomi Khusus (Otsus) Tahap II. Ia menyebut masih terdapat sejumlah Organisasi Perangkat Daerah (OPD) yang belum menyelesaikan penginputan RAP, di antaranya Dinas Pertanian, Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR), Dinas Pendidikan, Pemuda dan Olahraga, Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil, Dinas Kesehatan, Dinas Pariwisata, Kebudayaan dan Ekonomi Kreatif, Dinas Perhubungan, Sekretariat DPRK, serta Inspektorat.

Cyfrianus meminta OPD yang bersangkutan segera menuntaskan penginputan RAP dan berkoordinasi dengan Bapperida apabila masih menemui kendala. Menurutnya, keterlambatan penyelesaian RAP dapat menghambat proses penyaluran Dana Otsus Tahap II yang direncanakan berlangsung pada Agustus mendatang.

“Kalau ada kekurangan segera dikoordinasikan dengan Bapperida. Kita harus serius karena apabila RAP belum selesai, penyaluran Otsus Tahap II juga tidak akan berjalan,” tegasnya.

Selain itu, Pj Sekda turut menyampaikan Surat Edaran Gubernur Papua mengenai Gerakan Ayah Mengantar Anak di Hari Pertama Sekolah. Ia menjelaskan bahwa ASN yang mengantar anaknya pada hari pertama masuk sekolah diberikan izin, namun tetap diwajibkan kembali melaksanakan tugas setelahnya.

“ASN yang mengantar anak pada hari pertama sekolah diperbolehkan, tetapi bukan berarti setelah itu tidak masuk kantor. Tugas sebagai pelayan masyarakat tetap harus dijalankan,” ujarnya.

Dalam kesempatan tersebut, Cyfrianus juga meminta Asisten I Sekda melakukan rekapitulasi kehadiran ASN berdasarkan daftar hadir manual yang disampaikan masing-masing OPD sebagai bagian dari upaya meningkatkan disiplin aparatur.

Ia juga memberikan tugas kepada Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) untuk mendata ASN yang masih menerima gaji di Kabupaten Kepulauan Yapen tetapi sudah tidak lagi bertugas di daerah. Langkah tersebut dilakukan sebagai bagian dari penertiban administrasi kepegawaian dan efisiensi pengelolaan anggaran.

Tidak hanya itu, seluruh pimpinan OPD diminta mempersiapkan penyusunan Rencana Kerja Pemerintah Daerah (RKPD) dengan memperkuat koordinasi antara sekretaris, kepala bidang program, dan pejabat teknis agar seluruh tahapan perencanaan dapat berjalan tepat waktu.

Menutup arahannya, Pj Sekda mengingatkan seluruh pengelola keuangan OPD untuk semakin tertib dalam penyusunan administrasi dan Surat Pertanggungjawaban (SPJ). Ia menegaskan bahwa seluruh proses pengelolaan keuangan harus dilaksanakan sesuai prosedur dan ketentuan yang berlaku, mengingat Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) memiliki kewenangan dalam melakukan audit kerugian negara.

“Enam bulan lagi kita akan mengakhiri tahun anggaran. Karena itu, seluruh OPD harus memastikan setiap tahapan administrasi dan pelaksanaan kegiatan berjalan sesuai aturan agar tidak menimbulkan persoalan di kemudian hari,” pungkasnya.

google-preference

Rekomendasi Berita

Berita Terbaru Lainnya

Memuat berita terbaru.....