Polresta Banyuwangi Tangkap Pelaku Dugaan Kasus Oplos LPG Subsidi
- 17 Apr 2026 14:10 WIB
- Jember
RRI.CO.ID, Banyuwangi – Polresta Banyuwangi menangkap empat pelaku yang diduga menjadi penyebab kelangkaan gas LPG 3 kilogram (Kg) di pasaran. Penangkapan dilakukan setelah polisi menemukan praktik ilegal pengoplosan gas subsidi ke tabung non-subsidi yang mengganggu distribusi, terjadi di wilayah Kecamatan Muncar dan Bangorejo, pada Maret hingga Rabu, 15 April 2026.
Kasus ini terungkap dari laporan masyarakat yang mencurigai adanya aktivitas pemindahan isi gas LPG subsidi di Dusun Ringinmulyo, Desa Ringintelu, Kecamatan Muncar. Polisi kemudian melakukan penyelidikan hingga akhirnya mengamankan para pelaku.
Kapolresta Banyuwangi, Kombes Pol. Dr. Rofiq, menjelaskan para pelaku melakukan penyuntikan atau pemindahan isi gas dari tabung 3Kg ke tabung non-subsidi ukuran 12Kg dan 50Kg untuk meraup keuntungan pribadi.
| Baca juga: Polisi Amankan Leasing yang Kabur ke Bali |
“Jadi pelaku membeli gas 3Kg subsidi secara retail ke pangkalan di wilayah Kecamatan Bangorejo dengan harga Rp22.000,” ujar Rofiq, Jum'at 17 April 2026.
Dalam pengungkapan kasus tersebut, tiga tersangka utama diamankan yakni Suhariyono (56), Supardi (47), dan Guntoro (71). Ketiganya diketahui berasal dari Kecamatan Bangorejo dengan peran berbeda dalam praktik ilegal tersebut.
Suhariyono berperan sebagai pemodal, penjual, sekaligus penyedia sarana pengangkutan. Supardi bertindak sebagai pemodal, pemilik alat produksi, sekaligus eksekutor penyuntikan gas. Sementara Guntoro bertugas sebagai pengangkut dan membantu proses pemindahan isi gas.
Dari hasil penyidikan, Suhariyono diketahui merupakan residivis kasus serupa pada 2018. Hal ini memperkuat dugaan bahwa praktik tersebut telah berlangsung berulang.
Selain itu, polisi juga mengamankan satu tersangka lain, Ramadan Harun Al Rasyid (43), warga Desa Kedungrejo, Kecamatan Muncar. Ia merupakan pemilik pangkalan resmi Pertamina yang menyalahgunakan kuota LPG subsidi.
“Pelaku memanfaatkan statusnya sebagai pemilik pangkalan untuk mendapatkan pasokan gas LPG 3Kg secara resmi dari agen dengan harga Rp16.000,” tutur Rofiq.
Gas LPG subsidi tersebut kemudian dipindahkan ke tabung 12Kg dan dijual seharga Rp140.000. Bahkan, hasil oplosan tersebut juga didistribusikan ke sejumlah toko.
Dalam praktiknya, empat tabung LPG 3Kg digunakan untuk mengisi satu tabung LPG 12Kg non-subsidi. Dengan modal sekitar Rp88.000, pelaku dapat menjual kembali dengan harga hingga Rp180.000 di pasaran. Tak hanya itu, tabung hasil oplosan juga dipasangi segel dan barcode palsu yang dibeli secara daring agar menyerupai produk resmi.
Dari pengungkapan kasus ini, polisi menyita barang bukti berupa 184 tabung LPG 3Kg, 36 tabung LPG 12Kg, dan 4 tabung LPG 50Kg. Selain itu, diamankan pula alat injeksi, segel palsu, selang regulator, telepon genggam, serta kendaraan pengangkut.
Atas perbuatannya, para pelaku dijerat Pasal 55 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi sebagaimana telah diubah dalam Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023. Ancaman hukumannya berupa pidana penjara maksimal 6 tahun dan denda hingga Rp500 juta.
Kata Kunci / Tags
Rekomendasi Berita
Memuat berita terbaru.....