Usai Tangkap Penimbun BBM, Polisi Akan Periksa Pemilik SPBU
- 17 Apr 2026 11:38 WIB
- Jember
RRI.CO.ID, Bondowoso - Polres Bondowoso menangkap dua tersangka penimbunan bahan bakar minyak (BBM) bersubsidi jenis pertalite di dua tempat kejadian perkara (TKP), dengan total barang bukti mencapai 1,015 ton.
Dua tersangka tersebut diketahui memodifikasi kendaraan mini bus agar dapat mengangkut BBM lebih banyak.
Kedua pelaku ditangkap karena membeli, mengumpulkan, dan menjual kembali pertalite ke pertamini dan kios dengan harga di atas ketentuan, memanfaatkan barcode berbeda untuk mendapatkan pasokan lebih banyak.
Atas kejadian tersebut, polisi memastikan akan mendalami lebih lanjut guna mengungkap jaringan penyalahgunaan BBM bersubsidi tersebut.
Kasatreskrim Polres Bondowoso Iptu Wawan Triono mengatakan pihaknya juga akan memeriksa pemilik SPBU untuk memastikan keterlibatannya.
“Kita nanti akan melakukan pemeriksaan terhadap SPBU, kita dalami keterlibatannya,” tegas Wawan saat dikonfirmasi awak media, Jumat (17/4/2026).
Atas perbuatannya, para tersangka dijerat Pasal 55 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi sebagaimana telah diubah dalam Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja, dengan ancaman pidana penjara maksimal 6 tahun dan denda hingga Rp60 miliar.
Kata Kunci / Tags
Rekomendasi Berita
Memuat berita terbaru.....