Bawa Badik 23 Cm di Pinggang, Pria di Sungai Kunjang Jadi Tersangka

  • 24 Feb 2026 22:02 WIB
  •  Samarinda

RRI.CO.ID, Samarinda - Seorang pria berinisial L ditetapkan sebagai tersangka karena kedapatan membawa senjata tajam jenis badik tanpa izin di wilayah hukum Polsek Sungai Kunjang, Senin 23 Februari 2026. Penetapan itu dilakukan setelah yang bersangkutan diamankan dalam rangka Operasi Pekat Mahakam.

Kapolsek Sungai Kunjang, AKP Ning Tyas Widyas Mita, mengatakan peristiwa tersebut terjadi sekitar pukul 01.00 Wita di Jalan Adam Malik, Perum Citra Griya, Kelurahan Karang Asam Ilir, Kecamatan Sungai Kunjang, Kota Samarinda. Hal ini bermula ketika pihaknya menerima informasi dari Bhayangkara Pembina Keamanan dan Ketertiban Masyarakat (Bhabinkamtibmas) dan Forum Kemitraan Polisi dan Masyarakat (FKPM) terkait adanya seorang pria yang membawa senjata tajam di lokasi tersebut. Informasi itu kemudian ditindaklanjuti oleh Unit Opsnal.

“Awalnya kami menerima laporan bahwa ada seorang laki-laki diamankan warga karena membawa senjata tajam yang diselipkan di pinggangnya. Setelah itu anggota langsung menuju lokasi untuk melakukan pengecekan,” ujarnya, dalam keterangan resmi yang diterima ri.co.id, Senin.

Dari hasil pemeriksaan di lapangan, petugas mendapati satu bilah badik dengan panjang sekitar 23 sentimeter yang dibawa pelaku. Senjata tajam tersebut tidak dilengkapi izin dan dibawa di tempat umum.

“Senjata tajam jenis badik itu memiliki panjang kurang lebih 23 sentimeter dan disimpan di bagian pinggang. Yang bersangkutan tidak dapat menunjukkan izin kepemilikan,” kata Kapolsek.

Berdasarkan hasil penyelidikan awal, pelaku mengakui secara sengaja membawa badik tersebut saat berada di lokasi kejadian. Polisi kemudian mengamankan pelaku beserta barang bukti ke Mapolsek Sungai Kunjang untuk proses hukum lebih lanjut.

Atas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 307 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP terkait membawa senjata tajam tanpa hak di muka umum. Saat ini, penyidik masih melakukan pendalaman untuk melengkapi berkas perkara.

google-preference

Rekomendasi Berita

Berita Terbaru Lainnya

Memuat berita terbaru.....